Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Saksi Ahli Tidak Datang, Hakim Tunda Sidang PK Mantan Bupati Rohul Suparman

Saksi Ahli Tidak Datang, Hakim Tunda Sidang PK Mantan Bupati Rohul Suparman

admin
Selasa, 14 Apr 2020 14:22
PEKANBARU- Majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman. Terpaksa menunda sidang selama sepekan. 

Pasalnya, PK yang diajukan terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015 lalu itu, terhalang atas tidak hadirnya saksi ahli yang diajukan Pemohon (Suparman) 

"Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Tetapi karena tidak hadir, maka kita tunda satu minggu," kata majelis hakim yang diketuai Mahyudin pada sidang Selasa (14/20) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB itu. Hadir dalam sidang, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendi SH. Kemudian, tim kuasa hukum Suparman dari Eva Nora SH MH dan parnerts.

Untuk diketahui, gugatan PK kedua kalinya ini terkait adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dia menyebutkan, PK diajukan bukan karena adanya bukti-bukti baru (novum-red).

Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Suparman telah mengajukan PK ke MA dengan gugatan yang sama yakni minta keringanan hukuman dan dikembalikan hak politiknya. Sidang PK ini juga digelar di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Arifin SH.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Suparman. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.

Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, dibantu hakima anggota Edterial dan Hendrik. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar. 

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.