Sapi yang Dicuri Belum Sempat Terjual, Pria di Rohil Ini Didatangi Polisi Langsung Digiring ke Sel
Admin
Senin, 12 Sep 2022 11:06
PUJUD - Maksud hati ingin mendapat untung dari sapi curiannya, harapan Pria di Rohil ini gagal total.
Nekat mencuri sapi, Pria di Rohil berinisial MS ditangkap unit I Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Riau pada Rabu (7/9/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB.
Pria di Rohil yang punya nama alias Fandi itu ditangkap di rumahnya di Sungai Tunggak, Kecamatan Kubu.
Polisi bertindak atas laporan korban berinisial M yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
MS tidak bisa menghindar kepada petugas dan mengaku telah membawa seekor sapi yang sedang digembalakan di lahan kebun kelapa sawit Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Minggu (14/8/2022) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Bermula saat pelapor atau korban melihat sapi yang digembalakannya di areal kebun kelapa sawit berkurang.
“Pelapor melihat sapinya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya tinggal 3 ekor. Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit, namun tidak ketemu," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 17 juta dan membuat laporan ke Polres Rohil,” imbuh AKP Juliandi.
Menindaklanjuti laporan ini Unit I Sat Reskrim Polres Rohil telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, alhasil mendapat informasi identitas pelaku MS.
Dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang diduga telah mencuri sapi itu.
Berdasarkan informasi dilapangan, kemudian tim berangkat ke Kubu dan tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Setelah diinterogasi tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama saudara inisial A (dalam lidik).
Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut menggunakan pompong ke seberang Sintong.
“Pengakuan tersangka juga sapi tersebut hendak dijual ke Duri Kecamatan Mandau," jelasnya.
Selanjutnya tersangka diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Atas perbuatannya tersangka MS beserta barang bukti seekor sapi di bawa ke Mapolres Rohil guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Juliandi.