Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sarang Promosi Judi Online Kamboja di Palembang Digerebek, Sita 200 Akun Facebook

Peristiwa

Sarang Promosi Judi Online Kamboja di Palembang Digerebek, Sita 200 Akun Facebook

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 10:33
(FotoGoriau.com)
PALEMBANG â€" Sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang tampak tenang ternyata menjadi pusat kendali promosi judi online (judol) jaringan internasional. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar markas tersebut dan mengamankan dua pria berinisial RA (23) dan D (32).

Bisnis haram ini terendus setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun Facebook JOJO KONO. Akun tersebut secara masif menyebarkan konten judi yang diduga terafiliasi langsung dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber, AKBP Dwi Utomo mengungkapkan bahwa RA tertangkap tangan saat mengoperasikan tiga laptop sekaligus.

"RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru," ujar Dwi, Selasa (3/2/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi juga menciduk D yang merupakan atasan langsung RA. Bukti keterlibatan jaringan Kamboja semakin kuat dengan ditemukannya paspor milik D yang dipenuhi cap imigrasi dari negara tersebut. Polisi kini mendalami apakah D berperan sebagai penghubung utama antara bandar di Kamboja dengan operator lokal di Palembang.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. RA diupah Rp3,5 juta per bulan, sementara D menerima gaji Rp7 juta per bulan untuk mengawasi operasional promosi tersebut.

"RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan," tegas Dwi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi, serta paspor milik D. Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan kejahatan siber internasional kini mulai memanfaatkan fasilitas publik seperti rumah kos untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah masyarakat.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.