Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Warga Ngaso Ujung Btu di Pagaran Tapah Terkait Dugaan Narkotika

Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Warga Ngaso Ujung Btu di Pagaran Tapah Terkait Dugaan Narkotika

Admin
Senin, 27 Sep 2021 09:25
Riausky.com

PASIR PENGARAIAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria beinisial H asal Ngaso Ujung Batu di depan Masjid Lubuk Jambu Desa Pagaran tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam  Rohul.

Dari H, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan T tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Efendi, SH kepada wartawan, Ahad (26/9/2021).

Disebutkan Masjang, pengunngkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi praktik peredaran narkotika di  Desa Pagaran tapah Kecamatan.

Dari info tersebut, pihaknya menurunkan lima personel kepolisian untuk menyelidikan informasi itu. 

''Pada  hari Kamis, 23 September 2021 sekira  pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap  seorang Laki-laki di depan masjid Lubuk Jambu Desa Pagaran tapah dari interogasi mengaku bernama T,'' kata dia.

Setelah dilakukan  penggeledahan badan dan tempat di sekitar TKP  didampingi oleh masyarakat, di temukan sejumlah barang bukti mencurigakan jenis sabu-sabu.

Dari pemeriksaan, T mengakui kalau  barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. A yang beralamat di Dusun Kembang Damai. 

Selanjutnya dilakukan pencarian namun A tidak bisa dihubungi. Hp nya sudah  tidak aktif.

''Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,'' kata Masjang.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya adalah: 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 (satu) bauh rokok marlboro black,  1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard nomor: 0813 1134 2325,  18 (delapan belas) lembar plastik klip warna putih bening,  1 (satu) buah buku catatan warna coklat, 1 (satu) buah  buku berisi catatan penjualan Narkotika Sabu,  uang tunai sebesar Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu) rupiah

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.