Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengedar Sabu,di Rengat
Admin
Selasa, 08 Mar 2022 09:24
RENGAT- Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
Adapun kedua tersangka itu, SY alias Yono (52) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat dan SFR alias Udin (41) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, di Kelurahan Kampung Dagang Rabu, 2 Maret 2022 pukul 22.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Senin, (7/3/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat tersebut.
Diterangkan bahwa, Sabtu, 26 Februari 2022 lalu personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba menginstruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari dilapangan, tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di daerah itu.
Selanjutnya,Rabu, 2 Maret 2022 malam, tim turun lagi ke Kampung Dagang untuk pengintaian. Benar saja sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Dengan gerak yang begitu cepat, tim mendekati kedua laki-laki itu, berusaha mengamankan keduanya, Yn berhasil diringkus dan digeledah, dari tangannya ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 5,09 gram.
Yn mengaku mendapatkan sabu itu dari Udin yang baru saja bertransaksi dengannya.
Sementara, Ud sempat melarikan diri, namun usahanya untuk kabur sia-sia, setelah dikejar, tim berhasil mengamankan Ud.
Saat digeledah, dari tangan Ud, tim menemukan 26 plastik klip ukuran kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 47,38 gram.
Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan sabu.