Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sebulan Tinggal Bersama, Pasangan Ilegal Ini Diringkus Polsek Peranap, Ini Kasusnya

Hukrim

Sebulan Tinggal Bersama, Pasangan Ilegal Ini Diringkus Polsek Peranap, Ini Kasusnya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Apr 2026 17:34
INHU - Kehidupan sepasang pria dan wanita yang diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berakhir di tangan aparat kepolisian. Bukan persoalan norma sosial, keduanya justru terseret kasus serius terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pasangan tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, menyusul pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Peranap. Sebelumnya, pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian bergerak cepat menuju lokasi di Desa Gumanti setelah menerima laporan masyarakat.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YP alias Pendi (33), seorang petani asal Cerenti Kuansing, dan JL alias Ijoy (32), seorang ibu rumah tangga warga Peranap yang juga merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya diketahui telah tinggal bersama selama kurang lebih satu bulan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Desa Gumanti. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu bantal cokelat, serta dua unit handphone dari merek berbeda. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif, mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan pengguna narkotika.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini keduanya telah diamankan 
 ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berkat laporan warga, peredaran narkotika di wilayah tersebut berhasil diungkap sebelum semakin meluas.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan narkoba, menurut pihak kepolisian, membutuhkan kerja sama semua pihak demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.