Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Selundupkan Cairan Vape Narkoba via Batam, 6 Tersangka Diringkus Petugas

hukrim

Selundupkan Cairan Vape Narkoba via Batam, 6 Tersangka Diringkus Petugas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 14:31
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika dengan modus baru. Sindikat ini berupaya memasukkan narkoba berupa cairan cartridge vape yang mengandung etomidate dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kota Batam, Kepulauan Riau.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung mengonfirmasi bahwa operasi gabungan tersebut dilaksanakan secara serentak di empat lokasi berbeda, Minggu (2/8/2026).


"Petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda dan mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran," paparnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Kamuflase Kemasan Makanan Ringan


Dalam melancarkan aksinya, jaringan ini memanfaatkan pelabuhan tikus sebagai pintu masuk barang haram tersebut. Untuk mengelabui pengawasan petugas di lapangan, sindikat ini menerapkan metode kamuflase yang tergolong baru.

Aswin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Cartridge vape yang telah berisi cairan narkotika dikemas ulang menggunakan mesin pres plastik, sehingga tampilannya menyerupai produk makanan ringan komersial pada umumnya.

Ratusan Barang Bukti Disita

Dari hasil penggeledahan di empat lokasi, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi yang tinggi. Petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, dan 1.076,18 gram serbuk MDMA.

Selain itu, turut disita 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape lengkap dengan peralatan pengemasannya.

Ancaman Pidana dan Peringatan Publik

Tangkapan ini memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba. Nilai aset dari barang haram yang disita ditaksir mencapai angka Rp5,1 miliar.

"BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.


Keenam tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum berlapis. Mereka dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN turut mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar menghindari penggunaan cairan vape yang tidak memiliki kejelasan asal-usul, mengingat paparan etomidate dapat memicu hilangnya kesadaran secara tiba-tiba hingga risiko fatal.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/selundupkan-cairan-vape-narkoba-via-batam-6-tersangka-diringkus-petugas.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki