Sabtu, 02 Mei 2026
Setubuhi ABG, Pria Ini Ditangkap di Deli Serdang
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
admin
Rabu, 24 Jun 2020 09:00
ROKANHILIR - RGBB (38) warga Dusun Laba Boti Desa Pardomuan Kecamatan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Pria ini ditangkap di rumah Orangtuanya di KM.12 Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumut atas dugaan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang disampaikan oleh Ps. Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH membenarkan.
Dijelaskannya, dalam laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus tersebut mulai terungkap sekitar bulan Maret 2020.
Ketika itu ibu korban selaku pelapor sudah mulai curiga terhadap korban (anak kandung pelapor) dan kemudian si ibu menanyakan terhadap korban, " kok gak pernah kau minta uang sama mamak untuk beli softex (pembalut wanita) biasanya kalo mau halangan kau minta uang nya sama mamak selalu untuk untuk beli softex".
Kemudian korban menjawab, " aku dapat pelajaran baru di sekolah Mak untuk perempuan yang sedang halangan dianjurkan menggunakan kain agar tidak banyak kuman di kemaluan perempuan makanya kalo halangan aku selalu pakai kain Mak".
Dikarenakan pelapor tidak pernah sekolah maka pelapor pun percaya kata korban, akan tetapi pelapor semakin hari merasa curiga dan ada yang aneh terhadap korban.
Dan pada akhirnya pelapor menanyakan terhadap korban apakah korban dalam keadaan hamil. Akan tetapi korban tidak mengakui. Dan semakin hari pelapor merasa curiga dan korban pun dibawa ke rumah keluarga di kota Bagan Batu.
Setelah sampai di rumah keluarga kemudian pelapor meminta agar nenek korban yang menanyakan tentang kondisi anaknya.
" Coba kau tengok dulu sama cucumu (korban) itu ada yang aneh tidak, sudah kutanya tidak mau ngaku dia," pinta ibu korban.
Lalu, nenek korban mulai bertanya dan pada akhirnya korban pun mengakui bahwa korban hamil.
Setelah pelapor mendengar pengakuan korban kemudian pelapor beserta saksi-saksi memeriksa perut korban ternyata benar korban telah hamil, pada awalnya korban tidak mau mengatakan siapa yang melakukannya.
Sebab, korban takut jika mengakuinya maka korban akan malu dan korban juga takut akan di bunuh, karena terlapor pernah mengancam korban.
Namun, akhiyar korban mengatakan bahwa pelakunya adalah RGBB yang tak lain masih keluarga dari silsilah marga dalam suku Batak.
Mengetahui perbuatan terlapor tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan Polisi, Unit Reskrim Polsek melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka diperoleh Informasi bahwa terlapor berada di daerah Serdang Bedagai, Deli Serdang.
Dan pada Minggu tanggal 21 Juni 2020 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah segera berangkat ke daerah Serdang Bedagai.
Dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira jam 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor di KM.12 Desa batu 12 Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai Propinsi Sumut tepatnya di rumah orang tua terlapor.
Hasil Interogasi terhadap terlapor, bahwa terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali di TKP.
Kejadian tersebut terjadi sejak hari selasa tanggal 25 September 2019 sekira pukul 23.00 wib, hingga tanggal 14 November 2019.
Dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku membujuk/merayu korban dengan mengatakan bahwa pelaku menyukai korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarang korban untuk memberitahu kepada orang tuanya maupun kepada orang lain sehingga korban tidak berani untuk menceritakan kejadian tersebut.
Ditambahkan Sormin, keberadaan pelaku di rumah korban dikarenakan satu marga.
"Pelaku ini punya ladang (kebun) di Bagan Batu, jadi ketika pelaku keladang, karena satu marga, keluarga korban mempersilahkan pelaku ke rumah mereka sebagai tempat peristirahatan di Bagan Batu, dan terjadilah perbuatan tersebut," ungkapnya. (ded)
komentar Pembaca