Rabu, 05 Agu 2026
hukrim
Sidang Dugaan Penggelapan PT Riau Pos di PN Pekanbaru, Tim Hukum Rida K Liamsi Sebut Dakwaan Kabur
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Agu 2026 13:13
PEKANBARU-Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi secara resmi membacakan nota perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia sejatinya murni merupakan sengketa keperdataan korporasi, bukan tindak pidana.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson FE Sirait SH, beserta Hakim Anggota Dr Makmur Pakpahan SH dan Asraruddin Anwar SH MH, mendengarkan pemaparan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Muhammad Nursalam, S.H., M.H., dan Muhammad Hatta Kainang, S.H. Pihak pembela menilai JPU dari Kejaksaan, yakni Rita Octavera SH, Muhammad Azsmar Haliem SH, dan Edy Prabudy SH, telah memaksakan permasalahan pertanggungjawaban pengurus perseroan ke ranah hukum pidana.
"Seluruh penggunaan dana dan laporan keuangan dari tahun buku 2014 hingga 2017 senyatanya telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS," urai Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim. Pengesahan tersebut merupakan bentuk pembebasan tanggung jawab pengurus (acquit et de charge) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dakwaan Kabur dan Salah Tempus Delicti
Lebih jauh, tim hukum membeberkan sejumlah kejanggalan fundamental dalam surat dakwaan bernomor PDM-242/PEKANBARU/06/2026 yang dinilai kabur (obscuur libel) dan tidak cermat. Salah satu celah fatal adalah ketidakjelasan waktu terjadinya dugaan tindak pidana (tempus delicti). JPU mendakwa Rida menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Januari 2014 hingga Desember 2017.
Faktanya, masa jabatan tersebut telah berakhir pada 22 April 2016 berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2015. Setelahnya, status terdakwa hanya sebagai Honorary Chairman (Chairman Kehormatan) yang tidak memiliki kewenangan struktural maupun tugas pengelolaan keuangan perusahaan.
"Penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan dana kredit pembangunan Gedung Graha Pena sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Direktur Keuangan dan Direktur Utama, bukan klien kami," paparnya. Ketidakcermatan ini juga terlihat dari dakwaan subsidair yang dianggap hanya mengulang isi dakwaan primair tanpa memberikan konstruksi perbuatan materiil yang berbeda atau bersifat alternatif secara substansial.
Keabsahan Bukti dan Audit Proforma Dipertanyakan
Sorotan tajam juga diarahkan pada validitas barang bukti yang diajukan oleh JPU. Dokumen berupa buku besar, laporan keuangan, dan bukti transaksi PT Riau Pos Intermedia ternyata tidak pernah disertakan dalam bentuk aslinya oleh penyidik, melainkan hanya berupa dokumen fotokopi atau salinan. Kondisi ini dinilai menyebabkan dalil dakwaan kehilangan landasan pembuktian yang sah di mata hukum.
Selain itu, penasihat hukum membantah keras dalil kerugian yang semata-mata didasarkan pada hasil Audit Proforma dari Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan. Audit jenis tersebut secara konseptual merupakan penyajian informasi keuangan berdasarkan asumsi atau simulasi, bukan penelusuran fakta investigatif untuk membuktikan adanya tindak pidana.
Angka kerugian yang didalilkan JPU juga dinilai tidak konsisten dan tidak berkorelasi dengan perbuatan terdakwa. Di dalam surat dakwaan, nominal tersebut berpindah-pindah, mulai dari Rp17,7 miliar, Rp16,4 miliar, hingga klaim kerugian sekitar Rp50 miliar akibat pelepasan aset Gedung Graha Pena kepada Jawa Pos, tanpa rincian hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan kliennya.
Polemik Gaji dan Tunjangan Belum Dibayar
Menjawab tudingan JPU terkait penggunaan dana perusahaan sekitar Rp978 juta yang dicatatkan sebagai utang atau pinjaman pribadi, pihak pembela mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat berkaitan erat dengan hak-hak terdakwa yang belum dipenuhi oleh perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Riau Pos Group dan RUPS Tahun 2014, terdakwa berhak atas gaji dan tunjangan sebesar Rp200 juta per bulan yang pembayarannya dibebankan secara kolektif pada beberapa divisi regional perusahaan. Namun anehnya, merujuk pada catatan buku besar yang dimuat JPU sendiri, selama periode tahun 2011 hingga 2017, pembayaran gaji kepada terdakwa tercatat hanya direalisasikan sebanyak dua kali, yakni pada 31 Januari 2012 dan 5 Oktober 2015.
"Oleh karena itu, sengketa mengenai ada atau tidaknya kewajiban pembayaran maupun mekanisme penyelesaian utang-piutang tersebut merupakan ranah hukum perdata, bukan penggelapan," tegas tim hukum. Melalui eksepsi ini, tim advokasi memohon agar majelis hakim menerima nota perlawanan secara utuh, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mengedarkan pembacaan nota perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum Rida K Liamsi, Muhammad Nursalam, S.H., M.H., dan Muhammad Hatta Kainang, S.H, Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH akhirnya menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026).(rtc)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sidang-dugaan-penggelapan-pt-riau-pos-di-pn-pekanbaru-tim-hukum-rida-k-liamsi-sebut-dakwaan-kabur.html
komentar Pembaca