Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sudah Sebulan Lebih, Begini Perkembangan Kasus 4 Pegawai DLHK Riau yang Kena OTT di Pelalawan

Sudah Sebulan Lebih, Begini Perkembangan Kasus 4 Pegawai DLHK Riau yang Kena OTT di Pelalawan

Admin
Jumat, 02 Sep 2022 09:25
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN- Masih segar diingatan empat orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Pelalawan pada 18 Juli lalu di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Saat ini perkaranya masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Proses penyidikan dan pemberkasan kasus OTT telah berjalan selama satu bulan lebih.

Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat berat di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Adapun identitas keempat tersangka yakni TM (53) yang merupakan penyidik Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Riau yang tinggal di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru.

Selanjutnya HS (51) merupakan pengadministrasi data penyajian dan publikasi DLHK Riau, beralamat di kelurahan Rejo Sari Pekanbaru.

Kemudian BT (44) bertugas sebagai Penelaah Data Sumber Daya Alam DLHK Riau, tinggal di Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Terakhir MAG (41) yang merupakan ASN di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek (KPH) DLHK Riau, tercatat sebagai warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Pemberkasan sudah selesai dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita harus menyikapi masalah administrasi ini," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK saat konferensi pers Selasa (30/8/2022) lalu di Mapolres.


Kapolres Guntur menerangkan, hal paling rentan di institusi kepolisian adalah masalah administrasi, agar tidak terjadi maladministrasi.

Untuk itu semua proses administrasi mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan administrasi lain tetap dikirimkan ke jaksa.

Sembari melengkapi berkas perkara serta menjalankan proses penyidikan kasus tersebut.

"Jadi tenang aja. Kadis DLHK Provinsi sudah kita periksa sebelumnya. Untuk melengkapi berkas yang dikirimkan ke kejaksaan," papar Guntur Muhammad Tariq.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya ini mengungkapkan, ketika pihaknya mengirimkan berkas ke kejaksaan proses penyidikan masih terus berjalan.

Termasuk menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala DLHK Riau Ir Mamun Murod MM sebagai pimpinan di instansi tempat keempat tersangka bekerja.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Frederick Daniel Tobing membernarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas atas kasus OTT empat pegawai DLHK Riau itu.

Keempat abdi negara tersebut dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sehingga kasusnya masuk dalam pidana khusus dan bukanlah Pidana Umum (Pidum).

"Kita sudah berikan beberapa petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik Polres Pelalawan," kata Daniel Tobing.

Proses P19 berkas perkara OTT pegawai Dinas DLHK Riau itu masih berjalan dan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk.

Pihaknya akan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara itu jika kelak dinyatakan lengkap serta digelar pelimpahan tahap ll para tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa.

Diberitakan sebelumnya, empat pegawai DLHK Riau terjaring OTT Polres Pelalawan pada 18 Juli lalu, lantaran memeras pengusaha alat berat di Desa Segati, Langgam.

Modus pemerasan yang lancarkan keempat pegawai tersebut dengan menuding alat berat milik korban bekerja di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Langgam.

Hingga para pelaku meminta sejumlah uang agar alat beratnya dilepaskan.

Namun bukannya menerima uang, keempatnya malah digelandang polisi ke Mapolres Pelalawan dan dijebloskan ke sel tahanan.

Keempat pelaku berangkat ke Kecamatan Langgam, Pelalawan pada Minggu (17/7/2022) lalu.

Bermodalkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kepala UPT KPH Sorek DLHK Riau bernama Dewi Handayani SH MH.

Para pelaku melihat satu unit alat berat yang sedang bekerja di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Langgam.

Kemudian mereka menyuruh operator alat berat berhenti bekerja dan mengambil kunci eskavator tersebut.

Para pelaku kemudian menginterogasi operator terkait alat yang dioperasikan dan bekerja di lahan HPT.

Para tersangka menyuruh operator memanggil pemilik alat berat bernama Andika Tarigan.

Selanjutnya Andika Tarigan datang ke Jalan Koridor Kilometer 90 Desa Segati, Langgam.

Setelah bertemu dengan keempat pelaku, Andika Tarigan diminta uang sebesar Rp 40 juta karena alat beratnya bekerja di HPT.

Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya mampu Rp 15 juta saja.

Tetapi korban tidak membawa uang sebesar itu dan hanya memilik Rp 4 juta.

Saat pulang ke rumah, korban merasa terancam atas perbuatan para pelaku dan memilih melapor ke Polres Pelalawan.

Pada Senin (18/7/2022) tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Koridor Langgam Kilometer 90 Desa Segati.

Setelah korban memberikan uang yang diminta korban yang seharusnya Rp 11 juta lagi, ternyata hanya ada Rp juta. Polisi bergerak melakukan penangkapan.

Polisi terlebih dahulu mengamankan HS dan BT yang berada di dalam mobil.

Dari kantong HS petugas mengamankan uang sebesar Rp 5 juta ditambah dengan sisa uang sebelumnya Rp 1,8 juta.

Sedangkan tersangka TM dan MAG yang berada di rumah makan Sop Tunjang yang tak jauh dari lokasi TKP penangkapan.

Akhirnya semua pelaku diciduk dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para pelaku yakni 5 unit telepon genggam berbagai merk.

Kemudian selembar SPT dari Kepala UPT KPH Sorek, uang tunai total Rp 6,8 juta, serta satu kunci alat berat milik korban.

Keempat tersangka dijerat memakai Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka terancam dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.