Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tersangka Demo Ricuh DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

hukrim

Tersangka Demo Ricuh DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 10:28
Berita satu.com
Jumlah tersangka dalam kasus demo ricuh di kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bertambah signifikan. Dari sebelumnya 11 orang, kini total tersangka demo ricuh DPRD Makassar mencapai 29 orang.

Kerusuhan yang terjadi pekan lalu itu berujung pada aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Dua gedung DPRD, yakni di Jalan Andi Pangerang Pettarani (Makassar) dan Jalan Urip Sumoharjo (Sulsel), menjadi sasaran. Peristiwa ini tak hanya menimbulkan kerugian materi besar, tetapi juga menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, 29 orang tersebut memiliki latar belakang beragam. Dari mahasiswa, pelajar, buruh, juru parkir, hingga petugas kebersihan. Bahkan ada pula tersangka yang masih anak di bawah umur serta pengangguran.

“Total ada 29 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penanganan terbagi dua, sebagian ditangani Ditkrimum Polda Sulsel, sebagian lain Polrestabes Makassar,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Sebanyak 14 tersangka pembakaran DPRD Sulsel terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka kerusuhan DPRD Makassar mencakup 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil jarahan, antara lain kursi, kulkas, kipas angin, sepatu, hingga sepeda motor. Ada pula beberapa ponsel dan flashdisk berisi rekaman video kerusuhan.

Identitas para tersangka banyak terungkap melalui siaran langsung di media sosial. Bahkan, salah satu mahasiswa diduga menyebarkan ajakan demonstrasi dan hasutan melalui TikTok.

“Penghasutannya dikenakan Pasal 160 KUHP karena terbukti mengajak massa melakukan perusakan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa lainnya dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian melalui media sosial. Polisi menegaskan jumlah tersangka demo ricuh DPRD Makassar masih bisa bertambah karena penyelidikan dan pengejaran dalang kerusuhan terus dilakukan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.