Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tersangka Demo Ricuh DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

hukrim

Tersangka Demo Ricuh DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 10:28
Berita satu.com
Jumlah tersangka dalam kasus demo ricuh di kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bertambah signifikan. Dari sebelumnya 11 orang, kini total tersangka demo ricuh DPRD Makassar mencapai 29 orang.

Kerusuhan yang terjadi pekan lalu itu berujung pada aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Dua gedung DPRD, yakni di Jalan Andi Pangerang Pettarani (Makassar) dan Jalan Urip Sumoharjo (Sulsel), menjadi sasaran. Peristiwa ini tak hanya menimbulkan kerugian materi besar, tetapi juga menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, 29 orang tersebut memiliki latar belakang beragam. Dari mahasiswa, pelajar, buruh, juru parkir, hingga petugas kebersihan. Bahkan ada pula tersangka yang masih anak di bawah umur serta pengangguran.

“Total ada 29 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penanganan terbagi dua, sebagian ditangani Ditkrimum Polda Sulsel, sebagian lain Polrestabes Makassar,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Sebanyak 14 tersangka pembakaran DPRD Sulsel terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka kerusuhan DPRD Makassar mencakup 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil jarahan, antara lain kursi, kulkas, kipas angin, sepatu, hingga sepeda motor. Ada pula beberapa ponsel dan flashdisk berisi rekaman video kerusuhan.

Identitas para tersangka banyak terungkap melalui siaran langsung di media sosial. Bahkan, salah satu mahasiswa diduga menyebarkan ajakan demonstrasi dan hasutan melalui TikTok.

“Penghasutannya dikenakan Pasal 160 KUHP karena terbukti mengajak massa melakukan perusakan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa lainnya dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian melalui media sosial. Polisi menegaskan jumlah tersangka demo ricuh DPRD Makassar masih bisa bertambah karena penyelidikan dan pengejaran dalang kerusuhan terus dilakukan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia " Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 " Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.