Anggi Sinaga
Wakpolres Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Rohil saat memperlihatkan barang bukti yang disita berupa uang dan tiga sepeda motor dan barang bukti lainya.
ROKANHILIR-Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) Jumat 18 Mei 2018 sekitar pukul 9.30 wib menggelar press rilis terkait hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sukarti warga Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 06 RW 02 Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan yang terjadi 29 april 2018 lalu .
Press Rilis yang digelar di halaman ruangan kasatreskrim ini langsung di pimpin oleh Wakapolres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SIK SH para kanit dan beberapa anggota Reskrim Polres Rohil dan tiga orang tersangka dihadiri oleh awak media cetak dan online.
Saat kejadian informasi yang didapat bahwa korban Sukarti mengalami kerugian uang sebesar 785 juta rupiah dan perhiasan emas berupa gelang dan kalung yang diperkirakan sebesar lebih kurang 15 juta rupiah sehingga total kerugian korban mencapai 800 juta
Dari paparan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Dr. Wawan SH MH, saat ini Satreskrim Polres Rohil telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan masih ada empat orang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut diantaranya adalah berinisial SP (29) alias Adi Bombom bin Rukun warga Bagan Batu Rohil. Sedangkan pelaku lainnya adalah SN (36) alias Sisu bin Ngadi, warga kampung Melati Rokan Hilir, dan SJ (39) alias Adi Bakso bin Poniman warga Desa Pulau Jelmu Asal Muaro Bungo, Jambi.
Wakapolres Rokan Hilir dalam keterangannya mengatakan, ketiga pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak 2 minggu sebelum kejadian. Saat melakukan aksinya para pelaku itu sempat mengeluarkan tembakan ke atap rumah hingga korban bersama anaknya diikat dengan lakban, selanjutnya pelaku berhasil menguras uang dan perhiasan korban yang diperkirakan kerugian mencapai 800 juta rupiah.
" Sebenarnya pelakunya sebanyak 7 orang. Yang Empat lagi masih buronan aparat kepolisian," kata Wakapolres Rohil, Kompol dr Wawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani SH SIk .
Menurut keterangan awal pelaku, Uang hasil rampokan mereka, sambung Wawan lagi, mereka bagi bagi di Duri, Kecamatan Mandau dengan jumlah masing masing mendapat bagian sebesar Rp 103 Juta. Usai membagi rata, mereka lalu berpisah dan pulang ke rumah.
Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan biru serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Satu (1) buah kartu ATM dengan jumlah Rp.82.000,000, Uang tunai Rp.22.800.000, dan barang bukti yang di sita dari korban yaitu,Satu (1) buah selongsong senjata api,Satu (1) batang broti dengan ukuran Dua (2) meter, Satu (1) buah teralis jendela, Dua (2) Handphone rusak,Tujuh (7) utas tali pengikat gorden,Dua (2) buah dompet, Dua Puluh Empat (24) paku teralis, Satu (1) buah liontin emas, lakban warna merah dan hijau.
"Atas perbuatan itu, para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," terang Kompol Wawan. (asg)
Hukrim