Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tikam Teman Sendiri Gara-gara Rokok, Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditangkap Polisi

Tikam Teman Sendiri Gara-gara Rokok, Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditangkap Polisi

Admin
Selasa, 15 Feb 2022 09:01
Riausky.com

RENGAT-  Seorang pria berinisial EW (23) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang di rumahnya, Ahad(13/2/2022) pukul 21.00 WIB.

Dia diduga menjadi pelaku penikaman terhadap MS (40) warga desa talang tujuh buah tangga yang tak lain temannya sendiri.

Dia berhasil diringkus di rumahnya oleh  unit Reskrim Polsek Kelayang tak sampai 24 jam dari awal kejadian. 

Ihwal penikaman sendiri terjadi hanya karena kelamaan membeli rokok.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso  melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 14 Februari 2022 siang menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiyaan berat atau penikaman terhadap salah seorang warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Inhu itu.

Dikatakan, bahwa hari Sabtu 12 Februari 2022 pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang berada di rumah adik kandungnya, IJ (32) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.

Kemudian datang pelaku dibonceng rekanan dengan sepeda motor untuk membeli rokok, tapi rokoknya telah habis, lalu pelaku menyuruh korban membeli rokok ke warung lain.

Selanjutnya Korban pergi mencari rokok pelaku ke warung lain, selang beberapa menit kemudian korban datang membawa rokok pelaku, tapi pelaku bukan berterima kasih justru marah dan mengeluarkan kata-kata kotor pada korban karena terlalu lama membeli rokok.

Namun korban diam tidak melawan sedikitpun, lalu pelaku pergi tanpa merasa bersalah.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban dan bertanya apakah dia tersinggung dengan kata-katanya tadi sore.

Lalu korban menjawab jika dia sedikit tersinggung. Mendengar jawaban korban, lalu pelaku menantang korban untuk berkelahi.

Korban tetap berusaha sabar, namun pelaku terus memancing emosi korban, karena tak tahan lagi, korban memukul bagian wajah pelaku.

Melihat pertengkaran itu, teman korban datang  melerai perkelahian itu dan pelaku pergi. 

Tapi, Minggu 14 Februari 2022 pukul 00.30 WIB, pelaku datang lagi bersama temannya, mendekati korban dan langsung menikam kaki bagian paha korban sebelah kiri menggunakan pisau, melihat korban mengerang kesakitan, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan melapor ke Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir S.H langsung  mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. 

Sekira pukul 16.00 WIB unit Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Talang Tujuh Buah Tangga dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku berada di rumahnya. 

Tanpa menunggu lebih lama, tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan EW. 

kepada  tim, EW mengaku telah menikam paha korban, tim langsung membawa pelaku ke Polsek Kelayang berserta sejumlah barang bukti (BB) pungkas Misran

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.