Rabu, 05 Agu 2026
hukrim
Usut Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, Polda Riau Periksa 39 Saksi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Agu 2026 08:48
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mendalami dugaan penyimpangan proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat ini, penyidik menegaskan telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menyebutkan bahwa penetapan status tersangka secara resmi belum dilakukan karena masih menanti kelengkapan alat bukti akhir, terutama hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Kami sudah mengantongi calon tersangka, tapi kami masih menunggu proses selanjutnya," jelasnya, Selasa (4/8/2026).
Sita Ratusan Dokumen Penting
Yogie membeberkan, calon tersangka yang akan ditetapkan berpotensi lebih dari satu orang. Guna memperkuat proses pembuktian, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga instansi pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan menyita total 104 dokumen yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
Adapun rincian penyitaan dokumen tersebut meliputi:
65 dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
20 dokumen dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
19 dokumen dari Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah
Di samping pengumpulan barang bukti berupa dokumen, proses penyidikan juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. "Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang," papar Yogie.
Jejak Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi kemungkinan pemanggilan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kepolisian menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan. Meski begitu, kepolisian memastikan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak mana pun yang dianggap mengetahui alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga bersiap menggelar perkara guna menentukan langkah hukum ke depan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak melebihi Rp31,6 miliar. Proyek berukuran panjang 140 meter dan lebar 7 meter ini digarap oleh kontraktor pelaksana PT Tirta Marga Jaya Beton, dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai pengawas, serta telah diresmikan oleh Afrizal Sintong pada 18 Juli 2023.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/usut-dugaan-korupsi-jembatan-air-hitam-rohil-polda-riau-periksa-39-saksi.html
komentar Pembaca