Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

hukrim

Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Peran 4 Kepala Desa

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 16 Jul 2025 09:17
Berita satu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat kepala desa dan satu kepala dusun dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022. Penyidik mendalami peran kelima saksi dalam penentuan kelompok masyarakat penerima dana hibah tersebut.

"Kepada beberapa saksi dari kepala desa didalami terkait dengan pembentukan kelompok masyarakat, prosesnya seperti apaa dan ini tentu juga menjadi langkah pencegahan yang perlu dilakukan ke depannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan empat kepala desa dan satu kepala dusun tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolres Kota Blitar, Jawa Timur pada Selasa (15/7/2025). Mereka yang diperiksa, adalah Kepala Desa Penataran Kateno, Kepala Desa Candirejo Suparman, Kepala Desa Bangsri Sodikin, dan Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto.

Selain itu, KPK juga turut memanggil dan memeriksa Kepala Dusun Jeding serta dua wiraswasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.

Budi mengatakan, pemeriksaan para kepala desa ini merupakan upaya KPK memitigasi dan melakukan pencegahan agar setiap anggaran yang dikelola desa harus jelas sumbernya. Termasuk, kata dia, memastikan pelaksanaannya juga transparan dan akuntabel.

"Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan terus memastikan setiap anggaran yang dikelola itu harus jelas sumbernya dari mana, termasuk dalam proses pelaksanaan anggaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan perencanaan dan dipertanggungjawabkan dengan benar, dengan akuntabel," jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Nurhadi pada Kamis (10/7/2025). Nurhadi diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan Khofifah Indar Parawansa dimintai keterangan di Mapolda Jatim. 

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.