Vonis Hakim Terhadap Pemilik Senjata Api Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Laporan:Sahril Ramadhana
Selasa, 05 Apr 2016 18:45
SIAK - Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api rakitan SD (nama samaran), warga kecamatan Mempura, kabupaten Siak, divonis lima bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Siak.
"Pasal yang dikenakan pada terdakwa pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak," ujar Humas Pengadilan Negeri Siak, Selo Tantular, SH, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (5/4/2016) sore diruang kerjanya.
Hukuman yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, tampak lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menetapkan terdakwa tujuh bulan kurungan penjara.
Penetapan vonis terdakwa ditetapkan pada sidang 10 Maret 2016 lalu, dengan majelis hakim ketua Arie Satio Ranjtoko SH, hakim anggota M.Nafis SH, Yuanita Tariq SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilyamson SH.
Diketahui juga, bahwa sebelumnya terdakwa di bekuk jajaran polres Siak saat melakukan razia di depan simpang stadion Siak Desember Tahun 2015 lalu. (ril)
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau