Selasa, 16 Jun 2026
hukrim
Waspada Jasa Pembuatan SIM Ilegal, Begini Modus yang Digunakan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 16 Jun 2026 10:39
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui jalur resmi. Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya institusi Polri yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIM di Indonesia.
Hal ini disampaikan guna mencegah terjadinya praktik pemalsuan atau penerbitan SIM oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menekankan bahwa kewenangan penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Wibowo kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Wibowo juga menambahkan bahwa SIM bukan hanya sekadar kartu identitas bagi pengemudi, melainkan juga merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
Penerbitan SIM dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri. "Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi prosedur resmi dalam pengajuan SIM agar tidak terjebak dalam penipuan atau praktik ilegal lainnya.
Jangan Mudah Percaya
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi atau penawaran yang berkaitan dengan pembuatan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditentukan. Masyarakat diminta untuk mengurus SIM hanya melalui saluran resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan serta penggunaan dokumen yang tidak sah.
Menurut Wibowo, Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan teknologi informasi.
"Dengan sistem yang resmi dan terintegrasi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keamanan serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat," ujarnya. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/waspada-jasa-pembuatan-sim-ilegal-begini-modus-yang-digunakan-583819-mvk.html?page=2
komentar Pembaca