Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Berkas Oknum Polisi Bripka Alex Sander Dinyatakan Lengkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 11 Okt 2025 11:06

PEKANBARU-Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara atas nama Bripka Alex Sander dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Kicky Arityanto, usai menerima laporan hasil penelitian dari jaksa peneliti.
"Setelah saya konfirmasi ke jaksanya, berkas perkaranya sudah P-21," ujar Kicky, Jumat (10/10).
Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk selanjutnya proses tahap II, nanti akan kita informasikan lagi," tambahnya.
Selain Bripka Alex, Kejati Riau juga menetapkan bahwa berkas perkara tiga warga sipil lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY), telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Polri itu di Pekanbaru.
Selain narkoba, polisi menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.
Selain proses pidana, Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, belum lama ini.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," sambungnya.
Bripka Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.
Polda Riau menegaskan penangkapan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
“Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini,” ujar Kombes Anom(***)

Ekonomi RI Tumbuh 5% di Tahun Pertama Prabowo, Ekonom Beri Catatan
JAKARTA " Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim ekonomi Indonesia tumbuh solid di atas 5% di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertu

Ini Cara Daftar Magang Nasional 2025, Dapat Uang Saku Setara UMR Selama 6 Bulan
JAKARTA " Generasi muda yang baru lulus kuliah tapi belum mendapat pekerjaan bisa mengikuti program magang. Selain mendapat uang saku setara UMR selama enam bulan, para peserta magang bisa men

Hasil Pro Futsal League Indonesia 2025-2026: Pesta Gol, Unggul FC Babat Raybit FC 11-1
MALANG " Unggul FC berpesta gol 11-1 atas Raybit FC dalam lanjutan Pro Futsal League Indonesia 2025-2026. Laga itu berlangsung di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025) sore WIB. Be

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Dini Hari Nanti: Garuda Wajib Menang, Klik di Sini!
JEDDAH " Link live streaming Timnas Indonesia vs Timnas Irak dini hari nanti ada di artikel ini. Skuad Garuda

Ribuan Warga Palestina Kembali ke Gaza Usai Gencatan Senjata, Pasukan Israel Mulai Mundur
JAKARTA " Ribuan warga Palestina yang mengungsi kembali ke rumah mereka di Gaza setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai pada Jumat (10/10/2025). Pasukan Israel terpantau mulai m