Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Berkas Oknum Polisi Bripka Alex Sander Dinyatakan Lengkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 11 Okt 2025 11:06

PEKANBARU-Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara atas nama Bripka Alex Sander dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Kicky Arityanto, usai menerima laporan hasil penelitian dari jaksa peneliti.
"Setelah saya konfirmasi ke jaksanya, berkas perkaranya sudah P-21," ujar Kicky, Jumat (10/10).
Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk selanjutnya proses tahap II, nanti akan kita informasikan lagi," tambahnya.
Selain Bripka Alex, Kejati Riau juga menetapkan bahwa berkas perkara tiga warga sipil lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY), telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Polri itu di Pekanbaru.
Selain narkoba, polisi menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.
Selain proses pidana, Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, belum lama ini.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," sambungnya.
Bripka Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.
Polda Riau menegaskan penangkapan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
“Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini,” ujar Kombes Anom(***)

GAPKI dan PWI Perkuat Sinergi, Lanjutkan Kolaborasi Peningkatan Kompetensi Wartawan
Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan melanjutkan kolaborasi dalam peningkatan ko

Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu
Dumai-Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Penangkapan terjadi di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru, Minggu (5/10/2025) pu

Polres Dumai Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Anggota dan Keluarga
Dumai-Kepolisian Resor (Polres) Dumai secara serius menggalakkan reformasi birokrasi Polri dengan menekan praktik gaya hidup hedonisme di kalangan anggotanya. Langkah ini diambil guna menjaga integrit

Bersikap Tak Sopan, Jadi Alasan JPU Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 O

Kodaline Bubar setelah 1 Dekade Berkarier, Siapkan Album Terakhir untuk Fans
DUBLIN - Kodaline resmi bubar. Kabar mengejutkan itu diumumkan langsung oleh Steve Garrigan, Vincent May, Mark Prendergast, dan Jason Boland melalui akun Instagram @kodaline, pada 9 Oktober 2025