Sabtu, 25 Jan 2025
4 Pelaku Shabu Ini Ditangkap Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis di Wilayah Mandau dan Pinggir, BB 23,3 Gram
![](https://www.spiritriau.com/photo/no-image-profile.png)
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 21 Jun 2020 23:39
![](https://www.spiritriau.com/photo/berita/dir062020/_2455_4-Pelaku-Shabu-Ini-Ditangkap-Tim-Sus-Narkoba-Polres-Bengkalis-di-Wilayah-Mandau-dan-Pinggir--BB-23-3-Gram.webp)
Tim
Bengkalis - Tim Khusus (Tim Sus) Narkoba Polisi Resort (Polres) Bengkalis terus berupaya dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya.
Hal tersebut dibuktikan Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis dengan berhasilnya mengamankan 4 orang tersangka pelaku Shabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dengan jumlah Barang Bukti seberat 23,3 gram Shabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, (21/6/20), membenarkan bahwa adanya Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka pelaku shabu di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.
Dimulai pada Jumat (19/6/20) sekira jam 17.00 Wib. Yang mana tersangka pelaku Shabu, ASD (28), warga Jalan Pala Jalan, Nomor 6 B, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, berhasil diamankan tim dengan Barang Bukti seberat 4,6 gram Shabu. Lalu tersangka ASD mengakui barang haram miliknya itu didapat dari seseorang berinisial H.
Mendapat informasi tersebut, Timsus Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku H. Dan hasilnya sekira jam 21.00 Wib, (19/6/20), tepatnya ditepi Jalan Perkebunan, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, pelaku H (45) berhasil diamankan tim. Dan dari keterangan tersangka H, barang haram Sahbu itu didapatnya dari N.
Mendapat informasi itu, tim kemudian langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka N. Dan akhirnya sekira jam 23.15 Wib, (19/6/20), tim berhasil mengamankan tersangka N(53) di Jalan Kemiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dan dari keterangan tersangka N, Shabu tersebut milik A (DPO) yang didapatnya melalui perantara BEN.
Dari kedua tersangka H dan N, tim berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 17,5 gram shabu dan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000 dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza berplat Nomor polisi (Nopol) warna putih BM 1845 EH.
Berangkat dari keterangan tersangka N, Sabtu (20/6/20) sekira jam 00.15 Wib ditepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, BEN (47) yang berperan sebagai kurir dan pengedar itu juga sukses dibekuk Timsus Polres Bengkalis dengan BB Shabu sebanyak 1,2 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
"Kini seluruh pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut", terang Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal.
-win-
komentar Pembaca