Minggu, 16 Feb 2025
Hitungan Jam, Pelaku Curas Bersenjata Api Ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 05 Apr 2020 23:41

Tim
Mandau - Unit Reskrim Polsek Mandau bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, Sabtu lalu, 04 April 2020 sekira jam 15.00 Wib, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana dengan kekerasan di jalan Jenderal Sudirman, Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik, membenarkan penangkapan tersebut, dan menyampaikan bahwa tersangka diamankan tim pada saat tersangka tersebut sedang berbelanja di Pasar Mandau dengan menggunakan uang hasil curiannya.
"Tersangkanya adalah SS(30), warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dan dari tersangka, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1(satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver atau Crome, 4(empat) butir peluru Kaliber 5,56 mm, uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000,- (seratus tiga juta rupiah enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1(satu) buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,-, 1(satu) Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru, dan 1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram," terang Kompol Arvin.
Selain itu, Kompol Arvin juga menerangkan kronologis peristiwa pencurian dan kekerasan yang sebagaimana diterangkan Pelapor.
"Sabtu lalu 04 April 2020 sekira jam 00.10 Wib, tepatnya di depan Rumah Pelapor di Jalan Gajah Mada KM 07 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Pelapor baru saja pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Dan sewaktu Pelapor hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang 2(dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah Pelapor. Lalu mendekati Pelapor sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah Pelapor serta langsung menarik dan mengambil tas milik Pelapor, dan kemudian kabur. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat Uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)," papar Kompol Arvin.
Lanjut Kompol Arvin," dan atas peristiwa serta laporan Pelapor tersebut, Sabtu 04 April 2020 sekira jam 14.00 Wib, Tim Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan atas perkara Pencurian Dengan Kekerasan itu. Lalu aekira pukul 15.00 Wib,(4/4), Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS diduga sebagai Pelakunya. Setelah diintrogasi tersangka SS mengakui perbuatannya sebagai Pelaku dalam perkara pencurian tersebut. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang buktinya ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kompol Arvin Hariyadi Sik.
-win-
komentar Pembaca