Minggu, 16 Feb 2025
Ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Terhadap 4 Terdakwa Pelanggar UU No 9 Tahun 1998 Saat PSBB

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Mei 2020 12:15

Tim
Bengkalis - Sidang terhadap empat terdakwa yang melanggar terkait penyampaian pendapat atau Unjuk Rasa (Unras) saat berlakunya PSBB (Pembatsan Sosial Berskala Besar) di wilayah Hukum Polres Bengkalis, mulai di gelar secara Oneline pada Rabu sore 27 Mei 2020 sekira jam 15. 15 Wib.
Empat terdakwa yang disidangkan yakni, RHS (23) warga jalan Gatot Subroto RT/RW 002/004 Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, MHR(21) warga jalan Gatot Imam Syamsudin RT/RW 009/004 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, MAA(21) warga jalan Imam Syamsudin RT/RW 009/004 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, dan MH(24) warga jalan Merdeka RT/RW 005/002 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Sidang Online terhadap empat terdakwa tersebut digelar di tiga lokasi yang berbeda. Yakni bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negri Bengkalis, Kantor Kejaksaan Negri Bengkalis, dan Ruang Rapat Mako Polres Bengkalis, "sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik MT, melalui keterangan Pers Kabid Humas Polres Bengkalis AKP B Purba, (28/5/20).
Ia juga menyampaikan bahwa Hakim yang menyidangkan saat itu adalah Muhammad Risky Nusmar SH, MH, sebagai Hakim Ketua dan Hakim L Nainggolan SH. MH dan Hakim baru lainnya.
Adapun Putusan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa pada persidangan tersebut antara lain :
A. Terhadap masing-masing terdakwa dinyatakan Bersalah, telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Penyampaiyan Pendapat di Muka Umum.
B. Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp 500.000. ( Lima Ratus Ribu Rupiah) atau kurungan 1(satu) Bulan penjara jika tidak membayar denda tersebu.
C. Apabila pihak terdakwa atau masing-masing pihak merasa keberatan, dapat mengajukan keberatan atau banding selambatnya 2 (dua) Minggu setelah putusan ini.
-win-
komentar Pembaca