Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Tersangka Ditetapkan Terkait Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di Satpol PP Bengkalis

Polres Bengkalis

Dua Tersangka Ditetapkan Terkait Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di Satpol PP Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 26 Feb 2026 14:35
(FotoPosMetroRohil)
BENGKALISâ€" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021â€"2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Johan Rivai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan melawan hukum berupa pengambilan uang kegiatan yang ditutupi melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2021, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp27,4 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,8 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan penggunaan fiktif sebesar lebih dari Rp717 juta.

Sementara pada TA 2022, anggaran tercatat lebih dari Rp27,7 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,6 miliar. Dugaan nilai fiktif pada tahun tersebut mencapai lebih dari Rp712 juta.

Mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M, selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis, dan N.R, selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sumber: (PosMetroRohil)

Polres Bengkalis
Berita Terkait
  • Minggu, 29 Mar 2026 19:08

    Dua Wanita diamankan Polisi di Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood

    Bengkalis-Komitmen dalam mendukung program P4GN Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2

  • Selasa, 17 Mar 2026 10:23

    Polres Bengkalis Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik

    BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Fasilitas ini disediakan secara gratis untuk memberikan rasa aman kepada wa

  • Selasa, 10 Mar 2026 10:27

    Polres Bengkalis Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah

    Bengkalis - Hanya beberapa jam setelah orang tua korban pencabulan memprotes penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, pihak Polres kemudian menangkap

  • Senin, 02 Mar 2026 15:35

    Langkah Berani AKBP Fahrian: Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba

    BENGKALIS â€" Institusi Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat di internal mereka. Pada Senin (2/3/2026), sebuah upacara Pemberhentian Tidak

  • Senin, 02 Mar 2026 09:27

    Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus

    BENGKALIS â€" Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus digencarkan. Dalam kurun Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil membongkar 105 kasus narkoba dengan total

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.