Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Tetapkan Karyawan BUMD Tersangka Perambahan Hutan di Bengkalis Riau

Peristiwa

Polisi Tetapkan Karyawan BUMD Tersangka Perambahan Hutan di Bengkalis Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 18 Feb 2026 11:12
(FotoDetikNews)
Bengkalis - Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan BUMD sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan. Pria berinisial MS (49) ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5 hektare di Bukit Batu, Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (17/2/2026), menyusul insiden kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang, saat api terpantau melahap lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lahan tersebut. Petugas menemukan beberapa tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan milik tersangka MS yang masih mengeluarkan asap saat kebakaran terjadi.

"Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis melalui laporan resminya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus sebagai penguat pembuktian di persidangan.

"Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola oleh tersangka MS berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK)," katanya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera, sekaligus implementasi dari slogan 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah' dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.

"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau," pungkasnya.

Sumber: (detikNews)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.