Sabtu, 25 Jan 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Ringkus Residivis dan Pecatan Polisi Edar Sabu

Polres Bengkalis Ringkus Residivis dan Pecatan Polisi Edar Sabu

admin
Selasa, 08 Sep 2020 14:18
BENGKALIS- Tim Khusus (Timsus) Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Ahad (6/9/20) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Pelaku diketahui, Edi Sugianto alias Edi (47), beralamat di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Ternyata, Edi juga seorang residivis di kasus yang sama dan merupakan pecatan dari kepolisian. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tiga paket diduga sabu-sabu berat kotor 0,30 gram siap edar, bungkus rokok, dan ponsel. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka, memperlihatkan positif mengandung methamphetamine. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang residivis dan juga pecatan dari kepolisian tersebut. 

Ditangkapnya residivis ini berawal dari Ahad (6/9/20)  sekitar pukul 11.30 WIB, Timsus Polres Bengkalis melaksanakan patroli penyelidikan di seputaran Jalan Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota. Tim melihat tersangka Edi memasuki salah satu hotel dengan gelagat mencurigakan. 

Kemudian tim menuju salah satu kamar hotel dan mengamankan tersangka. Petugas melakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika diduga sabu-sabu di atas meja, dan satu paket di dalam kantong celana belakang tersangka. 

"Ya residivis dan peran tersangka sebagai pengedar, barang bukti sabu-sabu itu diedarkan di Kecamatan Bantan dan Bengkalis," ungkap Kapolres seperti disampaikan Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dihubungi riauterkini.com, Selasa (8/9/20) siang. 

Kejar Pelaku Lain Dihadang Keluarga dan Warga 

Tidak sampai disitu, dari diamankannya tersangka Edi ini, petugas melakukan pengembangan asal muasal sabu-sabu itu. Tersangka Edi mengakui memperolehnya dari MR alias Ijal dari Desa Jangkang. 

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di seputaran di Desa Jangkang untuk melakukan pengembangan terhadap MR, masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan MR di dalam rumahnya. 

Drama terjadi, namun keluarga dan warha setempat banyak menghentikan tindakan Tim Khusus sehingga MR berhasil melarikan diri (DPO). 

"Dari rumah MR yang berhasil melarikan diri, tim mengamankan barang bukti alat hisap bong, mancis kompor, kaca pirek serta gunting," kata AKP Syahrizal.
Sumber: riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.