Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Bukit Batu Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kampung Pakning Asal

Polres Bengkalis

Polsek Bukit Batu Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kampung Pakning Asal

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 26 Feb 2026 16:47
(FotoPosMetroRohil)
BENGKALIS " Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bukit Batu mengamankan tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Jalan Perjuangan, Kampung Pakning Asal, Kamis (26/2/2026).

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Juliandi.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, saat tim opsnal Polsek Bukit Batu menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial D.T.S (30), R.A.P (21), dan W.A (41).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu paket kecil sabu seberat kotor 0,14 gram yang dibungkus plastik klip.

Dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Supra X yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Empat unit telepon genggam berbagai merek.

Uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan dua dari tiga terduga pelaku positif mengandung metamfetamin, sementara satu lainnya negatif.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: (PosMetroRohil)

Polres Bengkalis
Berita Terkait
  • Minggu, 29 Mar 2026 19:08

    Dua Wanita diamankan Polisi di Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood

    Bengkalis-Komitmen dalam mendukung program P4GN Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2

  • Selasa, 17 Mar 2026 10:23

    Polres Bengkalis Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik

    BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Fasilitas ini disediakan secara gratis untuk memberikan rasa aman kepada wa

  • Selasa, 10 Mar 2026 10:27

    Polres Bengkalis Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah

    Bengkalis - Hanya beberapa jam setelah orang tua korban pencabulan memprotes penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, pihak Polres kemudian menangkap

  • Senin, 02 Mar 2026 15:35

    Langkah Berani AKBP Fahrian: Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba

    BENGKALIS " Institusi Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat di internal mereka. Pada Senin (2/3/2026), sebuah upacara Pemberhentian Tidak

  • Senin, 02 Mar 2026 09:27

    Awal 2026, Polres Bengkalis Ringkus 162 Pelaku Narkoba dari 105 Kasus

    BENGKALIS " Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus digencarkan. Dalam kurun Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil membongkar 105 kasus narkoba dengan total

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.