Sabtu, 11 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Satnarkoba Polres Bengkalis Gulung Delapan Sindikat Narkoba di Kecamatan Mandau

hukrim

Satnarkoba Polres Bengkalis Gulung Delapan Sindikat Narkoba di Kecamatan Mandau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Jul 2025 14:58
RIAU POS.CO
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung delapan pengedar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 7,08 gram sabu di Kecamatan Mandau.

Delapan tersangka yang berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Bengkalis, masing-masing berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40), dan SG (36). Mereka ditangkap di tempat berbeda dan langsung digelanding ke Mapolres Bengkalis, Senin (14/7/2025).

Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar membenarkan, telah menangkap 8 tersangka yang diduga terlibat tidak pidana narkotika jenis sabu. Para tersangka diamankan polisi, setelah melakukan pengembangan kasusnya di lapangan.

“Dari 8 tersangka yang berhasil kita bekuk, 4 diantaranya berperan sebagai pengedar, 2 sebagai kurir dan 2 sebagai pemakai,” ujar Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, Senin (14/7/2025).

Ia menyebutkan, penangkapan para pelaku ini, berawal dari sebuah rumah di Jalan H Abdul Manan Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau. Sebelum penangkapan para tersangka, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait peredaran Narkotikan khusus di wilayah Mandau dan Pinggir.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara," jelasnya.***(Riau Pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.