Sabtu, 25 Jan 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Tim Gabungan Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Shabu

Tim Gabungan Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Shabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Agu 2020 13:40
Tim
Kedua Tersangka Saat Diamankan Tim Gabungan Polres Bengkalis.
Bengkalis - Selasa, 04 Agustus 2020, sekira jam 19.30 Wib, Tim Gabungam Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku Narkoba jenis Shabu.

Kedua tersangka diamankan tim di dua lokasi yang berbeda. Yang mana tersangka M(41) warga Jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, diamankan tim di jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Sementara SN(40) warga jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diamankan Tim dikediamannya. Sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik, MT.

Selain itu, AKBP Hendra Gunawan juga mempaparkan bahwa awalnya pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira jam 19.00 Wib, Tim khusus Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di daerah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Kemudian Tim melakukan lidik didaerah tersebut, sekira jam 19.30 Wib tim berhasil menangkap Tersangka M di tepi Jalan Nusantara II Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok merk Chief yang berisi 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu tepat didepan Tersangka berdiri. Lalu Tim melakukan interogasi, dan tersangka mengakui Narkotika jenis Shabu itu didapatnya dari tersangka SN di daerah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," terang Kapolres Bengkalis.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka SN pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira jam 01.00 wib di sebuah rumah di jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

"Hasil penggeledahan di rumah dan badan tersangka SN, ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu didalam kotak rokok merk dunhill yang diselipkan di batu bata samping rumah Tersangka. Selain itu ditemukan juga Plastik pack kosong 3 bungkus, timbangan 2 unit yang ditemukan di belakang rumah tersangka serta Uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 unit Handphone ditemukan dikamar rumah Tersangka", lanjut AKBP Hendra Gunawan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Bengkalis guna proses hukumnya", tutup AKBP Hendra Gunawan.
-win-
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.