Rabu, 24 Jun 2026
hukrim
Dua Orang Perempuan di Inhu Ditangkap, Terlibat Peredaran Gelap Barang Haram
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 15 Jun 2026 14:58
Aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat mengamankan dua orang perempuan muda masing-masing berinisial DL alias Desi (35), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan M alias Yana (34) ibu rumah tangga warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Keduanya diamankan karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Misran menerangkan operasi penangkapan dilakukan oleh Polsek Rengat Barat.
Sebelumnya, aparat menerima informasi terkait aktifitas mencurigakan di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., MH bersama personel melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut.
Setelah mengamankan DL alias Desi dan M alias Yana, Polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan, Polisi menemukan kotak rokok warna ungu yang berada tidak jauh dari lokasi pengamanan.
Di dalamnya ditemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih.
Selain itu turut diamankan sejumlah barang lain berupa dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, proses interogasi berkembang. Salah seorang terduga mengakui masih menyimpan barang terlarang di lokasi lain, tepatnya di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dengan tetap melibatkan perangkat desa untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket diduga sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan sebagian lainnya ditemukan di ruang tamu dalam sebuah dompet kecil.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 6,55 gram.
Seluruh barang bukti berikut para terduga kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.(tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribuninhu/1107396/dua-orang-perempuan-di-inhu-ditangkap-terlibat-peredaran-gelap-barang-haram
komentar Pembaca