Minggu, 16 Feb 2025
Sudah Dilaporkan ke Polisi, Petani di Inhu Tertipu Ulah Oknum Marketing BRI Pematang Reba

Julfi Hendra
Rabu, 25 Des 2019 22:27

Julfi Hendra
Inhu - Mahran (57) seorang petani di Desa Sialang Duadahan Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengaku menjadi korban penipuan, korban mengaku tertipu setelah melakukan pinjaman uang senilai Rp10 juta di bank BRI unit Pematangreba sekitar tanggal 5 September 2017 lalu dengan anggunan surat tanah.
Menurut pengakuan Mahran, pinjaman yang ditanda tanganinya dibuat oleh petugas bank BRI menjadi Rp35 juta, dirinya tidak diberi tau oleh pihak bank kalau yang ditanda tanganinya bukan pinjaman senilai Rp10 juta, namun dirinya hanya mengetahui nilai pinjaman dan pencairan uang tersebut dari bank BRI unit Pematangreba senilai Rp10 juta.
Yang menjadi Mahran terkejut, ada perubahan tagihan utang dari BRI unit Pematangreba dari nilai Rp10 juta menjadi Rp75 juta yang sudah tertunggak pembayaranya selama empat bulan. perubahan utang dirinya tersebut diketahuinya atas penjelasan petugas penagihan atas nama Lina. "Rumah saya mau disegel akibat dari saya tidak bayar utang bank sudah empat bulan," kata Mahran kepada spiritriau.com
Diceritakan Mahran, adanya kerja sama anaknya atas nama Sumardi dengan pihak marketing bank BRI unit Pematangreba atas nama Riki, mengeluarkan pinjaman uang atas nama dirinya senilai Rp75 juta pada 21 September 2018 lalu. "Surat anggunan atas nama saya yang saya gunakan untuk minjam uang senilai Rp10 juta digunakan oleh Sumardi kerja sama dengan Riki tanpa sepengetahuan saya minjam uang senilai Rp75 juta," ujar Mahran.
Mahran mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman uang dari unit BRI senilai Rp75 juta itu, akibat dari tidak adanya pihak bank BRI unit Pematangreba memberitahukan soal pinjaman tambahan dan pencairan uang dari BRI unit Pematangreba kepada dirinya. "Heran saya, tanpa ada survey dan memberi tahu kegunaan saya pinjam uang, tiba-tiba uang bisa dicairkan dari bank BRI unit Pematangreba," ucapnya.
Semantara itu, Sumardi yang merupakan anak dari Mahran berhasil dikonfirmasi menjelaskan, kalau dirinya memang melakukan kerja sama dengan petugas bank BRI atas nama Riki untuk mengeluarkan pinjaman senilai Rp75 juta. "Orangtua saya memang tidak tau apa-apa, saya kerja sama dengan Riki mengeluarkan pinjaman senilai Rp75 juta dengan anggunan lama, saya juga disuruh Riki untuk mencari nasabah yang mau melakukan pinjaman modal usaha ke bank BRI," kata Sumardi.
Atas laporan Mahran di Polres Inhu tertanggal 25 Desember 2019, pihak kepolisian belum berhasil dikonfirmasi tentang tindakan yang akan dilakukan penyidik terkait laporan seorang petani akibat dari melakukan pinjaman di bank BRI unit Pematangreba, begitu juga dengan pihak bank BRI unit Pematangreba belum bisa dikonfirmasi atas adanya laporan seorang nasabah bank BRI unit Pematangreba ke Polres Inhu. **dra
Editor: 1
Sumber: Inhu
komentar Pembaca