Minggu, 16 Feb 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Kampar Amankan Tiga Tersangka Narkoba

Polres Kampar Amankan Tiga Tersangka Narkoba

admin
Senin, 09 Mar 2020 18:05
Tribunpekanbaru.com

KAMPAR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan Raya Pekanbaru â€" Bangkinang KM 16,5 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu (7/3).


Ketiga pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini adalah DD (25) dan RF (26), keduanya warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan seorang tersangka lainnya adalah MZ (40) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.


Bersama para pelaku diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, sebuah gumpalan plester warna coklat, sebuah kotak rokok Marlboro, 1 unit sepeda motor dan 4 unit Hp berbagai merek yang digunakan para pelaku.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan pengungkapan kasus berawal, Sabtu (7/3) siang Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.


Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai target yaitu DD dan RF.

Didampingi aparat desa setempat tim melakukan penggeledagan terhadap kedua tersangka.


Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro dibalut dengan plester warna coklat.


Disaat yang sama turut diamankan seorang pria lainnya yaitu MZ, karena dari hasil interogasi terhadap tersangka DD dan RF menerangkan bahwa mereka pernah membeli narkotika dari MZ.


"Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.




Sumber: Tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.