Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Waduh, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-sabu

Waduh, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 01 Jun 2026 08:49
Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) di Kabupaten Kampar tidak hanya menjalin hubungan asmara, namun diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sepasang kekasih ini diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Dari pelaku berhasil diamankan empat paket sabu-sabu berat 0,64 gram dan kaca pirex yang berisikan 1,43 Gram sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Ahqd (31/5/2026) mengungkapkan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Pelaku HE diduga seorang penjual barang haram tersebut dan PU seorang pengguna dan setelah tes urine keduanya positif mengandung met A mphetamin. "Kini barang bukti dan keduanya pelaku sudah di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," cakap Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. 

Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku HE dan seorang wanita diduga kekasihnya yaitu PU yang sedang berada di dalam bengkel di daerah Dusun IV Tarap Mulia RT.001 RW 001 Desa Tarai Bangun. "Kita langsung lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan kotak warna merah yang berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Slava warna biru dan didalam kotak rokok tersebut berisikan 4  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan kertas tisu yang disimpan didalam kamarnya," terang Markus. 

Kemudian pelaku HE diinterogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang  AN di daerah Jalan Bupati Perumahan Geriya Setia Permai Blok 10 RT 001 RW.003 Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

"Setelah itu, keduanya kita amankan di sel tahanan Polres Kampar,"(cakaplah).

Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/136553/2026/06/01/waduh-sepasang-kekasih-di-kampar-ditangkap-polisi-karena-kepemilikan-sabusabu/#sthash.ksFzvpcj.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.