Minggu, 16 Feb 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Sering Transaksi di Wisma,Bikin Resah Warga, Dua Pria Pelaku Kriminal Ini Diamankan di Polres Kampar

Sering Transaksi di Wisma,Bikin Resah Warga, Dua Pria Pelaku Kriminal Ini Diamankan di Polres Kampar

admin
Selasa, 28 Apr 2020 16:43
Satu di antara dua pelaku yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena mengedarkan sabu-sabu (Istimewa).
BANGKINANG - Sering melakukan transaksi narkoba di sebuah wisma sehingga meresahkan masyarakat, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Dua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.

Satu pelaku diciduk di Kecamatan Bangkinang Kota dan satu pelaku lainnya diciduk di Kecamatan Bangkinang pada Senin (27/4/2020).

Kedua tersebut adalah adalah ZL (32) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang dan AN (29) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka ZL.

Aksi dari Tim Polres Kampar berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di satu wisma yang berlokasi di Jalan Sei Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tidak memakan waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti sabu seberat 4,25 gram.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi bahwa ia menitipkan sabu-sabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Berbekal informasi dari ZL, petugas langsung memburu dan berhasil menangkap AN saat berada di Jalan Lingkar Pasar SP2 Desa Suka Mulya.

"Saat AN dilakukan penggeledahan badan kita menemukan dua paket sabu dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku," jelasnya.

Dari hasil interogasi AN mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Desa Bukit Payung.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di belakang rumahnya.

Total barang bukti yang ditemukan dari hasil penangkapan ini sebanyak 52,91 gram sabu, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone dan sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu.

Kedua tersangka dan barang bukti kini mendekam di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.