Kamis, 07 Mei 2026
hukrim
Gak Kapok, Baru 5 Bulan Menghirup Udara Bebas, Warga Pelalawan Ini Kembali Diringkus Kasus Narkoba
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Jul 2025 18:21
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tampaknya warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau ini tidak jera masuk penjara.
Pasalnya, baru 5 bulan bebas dari tahanan dalam kasus narkoba, pria ini kembali ditangkap karena perkara yang sama.
Pelaku berinisial OTS yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Lelaki itu diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci pada 30 Juni yang lalu, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Alhasil OTS kembali terjerat kasus yang sama untuk kedua kali dan mendekam di dalam sel tahanan.
"Pelaku kami amankan dari rumah kontrakannya. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 11,65 gram dari tangannya," ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (4/7/2025).
Awalnya, tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.
Kemudian Kapolsek Tatit Rizkyan Hanafi memerintahkan Kabur Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dipantau selama 4 hari lamanya, Tim Opsnal mendapat informasi akurat jika OTS sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
Tanpa menunggu waktu, polisi langsung menggrebek rumah tersebut dan menemukan tersangka OTS dengan seorang temannya berinsial DK.
"Saat digeledah, ada 5 bungkus sabu di dalam kantong tersangka OTS. Sedangkan temannya tidak ditemukan barang bukti," tambah Kapolsek Tatit.
Baca juga: Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg, Satu Pelaku Diringkus di Jalintim Pangkalan Kerinci
Saat diinterogasi petugas, OTS mengaku jika sabu yang dimilikinya tidak diketahui oleh DK.
Ia hanya diminta bantu oleh OTS menjemput sepeda motor yang dibelinya dan diantar ke rumah.
Kebetulan polisi datang untuk meringkus OTS saat DK berada di TKP.
"DK kita jadikan sebagai saksi dalam perkara ini," sebut Tatit.
Ia menyampaikan, Ternyata OTS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia terjerat hukum dalam kasus narkotika pada tahun 2021 yang lalu.
Setelah menjalani hukuman atas perkara itu, OTS bebas pada Bukan Februari 2025.
Masih 5 bulan menghirup udara bebas, ia kembali dicokok polisi dalam kasus serupa.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca