Kamis, 07 Mei 2026
hukrim
Nelayan di Teluk Meranti Pelalawan Lecehkan 8 Remaja Laki-laki Sejak 2023, Kini Diamankan Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 16 Jun 2025 18:07
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Polres Pelalawan Riau mengungkap kasus pelecehan 8 orang anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga di Kecamatan Teluk Meranti. Kasus ini dirilis secara resmi pada Senin (16/6/2025) sore di aula Teluk Meranti.
Pers rilis dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK, Kapolsek Tekuk Meranti Ipda Boby, dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan.
Polisi menghadirkan seorang pria yang merupakan tersangka kasus ini yang diduga melecehkan 8 remaja laki-laki di Teluk Meranti.
"Setelah kasus ini diungkap, ditemukan fakta jika perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 14 Mei 2023 lalu. Ini disebut sebagai predator," berber Wakapolres Kompol Asep Rahmat SIK kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Kompol Asep Rahmat menyampaikan, pelaku berinisial HE (37) yang merupakan warga Teluk Meranti. Sedangkan para korban merupakan anak di bawah umur yang semuanya laki-laki dengan usai antara 13 sampai 15 tahun.
Tersangka HE berprofesi sebagai nelayan dan melancarkan aksinya di dalam rumahnya. Bahkan pria itu sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Selama kurun dua tahun belakangan, ia telah melecehkan 8 remaja laki-laki.
"Pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Sebab sudah punya istri dan anak," tambah Asep Rahmat.
Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Boby menambahkan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban terakhir melaporkan kepada orangtuanya pada 13 Juni lalu. Remaja itu mengaku telah dilecehkan HE di dalam rumahnya.
"Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu, sebelum dilecehkan. Saat ini anak dan istri pelaku sedang tidak di rumah," papar Boby.
Pengakuan korban menyulut kemarahan orangtuanya dan memberitahu kepada warga lainnya. Alhasil masyarakat berkumpul di rumah pelaku dan semakin lama kian ramai. Untuk mengetahui pasti kasus tersebut
Setelah mendapatkan laporan, personil Polsek Teluk Meranti turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka HE, agar tidak menjadi bulan-bulanan massa. Setelah dibawa ke Mapolsek Teluk Meranti, pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Pelalawan dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan.
"Setelah didalami baru terungkap ada 8 korban pelecehan. Semuanya masih duduk di bangku sekolah Kemungkinan masih bertambah lagi," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca