Minggu, 03 Mei 2026

Internasional

Eksekusi Mati Empat Gembong Narkoba Jadi Sorotan Dunia

Sabtu, 30 Jul 2016 11:46
Sindo
Ilustrasi proses eksekusi mati

CILACAP – Proses eksekusi mati empat gembong narkoba jilid III membuat Indonesia menjadi perhatian dunia internasional. Sebelum eksekusi dilanksanakan, banyak pihak ikut memprotes dan mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak menjalankan hukuman mengerikan tersebut.

Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) bahkan telah mendesak Indonesia untuk segera menghentikan eksekusi 14 terpidana mati. Menurut PBB, hukuman mati bukanlah cara efektif untuk melindungi orang-orang dari penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba.

Kendati demikian, Indonesia melalui Jaksa Agung HM Prasetyo menolak tegas permintaan tersebut dan hukuman mati tetap akan dijalankan. Prasetyo mengatakan eksekusi mati merupakan hak Pemerintah Indonesia karena telah miliki kekuatan hukum tetap (inkracth). Karena itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.

Selain PBB, penerapan hukuman mati di Indonesia juga disoroti oleh sejumlah media asing seperti Asian Correspondent, Aljazeera, CNN, ABC dan Scotsman.

Peristiwa eksekusi mati ini dilaporkan Asian Correspondent dengan judul "Indonesia Ignores Pleas for Clemency, Executes 4 Drug Offfenders". Dalam tulisan itu, Indonesia dianggap tidak memperhatikan seruan dunia internasional. Saat Indonesia mengumumkan 14 tersangka akan dieksekusi, berbagai pihak termasuk lembaga hak asasi manusia (HAM) meminta pemerintah segera membatalkan niat tersebut.  

Pemberitaan dari Aljazeera juga berisi banyak kritikan terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Mengutip pendapat Uni Eropa dan PBB untuk HAM, Indonesia diminta segera melakukan moratorium terhadap hukuman mati.

Aljazeera menulis hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk mencegah peredaran narkoba. Bahkan, media tersebut juga meragukan data statistik Pemerintah Indonesia terkait tingkat penyalahgunaan narkoba.

Menegaskan dua media di atas, CNN mengutip pendapat Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati. Menurutnya, hukuman mati hanya dapat digunakan terhadap kasus kriminal berat misalnya pembunuhan massal (genosida). Demikian sebagaimana dilansir CNN, Sabtu (30/7/2016). (Okezone.com)

Internasional
Berita Terkait
  • Senin, 08 Sep 2025 16:24

    Rusia Kembangkan Vaksin Kanker Baru, Pengujian Awal Diklaim 100% Sukses

    Rusia telah meluncurkan EnteroMix, sebuah vaksin perawatan kanker baru yang dilaporkan menunjukkan efikasi 100 persen dalam uji klinis awal. EnteroMix dikembangkan dengan teknologi yang mirip dengan v

  • Senin, 08 Sep 2025 16:09

    Transformasi Wanita AS usai Operasi Peninggi Badan, dari 117 Cm Jadi 151 Cm

    Chandler Crews (31) di Maryland, Amerika Serikat menceritakan pengalamannya menjalani operasi peninggi badan yang kontroversial. Crews lahir dengan kondisi genetik langka anchondroplasia, yang membuat

  • Senin, 08 Sep 2025 13:37

    Badai Dahsyat Tapah Dekati Hong Kong Picu Penutupan Bisnis dan Sekolah

    Hong Kong menutup sekolah dan banyak bisnis pada Senin (8/9/2025) karena Badai Tropis Tapah yang membawa angin kencang dan hujan lebat, mendekati wilayah tersebut dalam jarak 170 km. Badai itu memenga

  • Senin, 08 Sep 2025 10:40

    Jepang Gelar Upacara Perayaan Usia Dewasa Pangeran Hisahito

    Jepang menyelenggarakan upacara perayaan usia dewasa bagi Pangeran Hisahito, anggota keluarga kekaisaran pria pertama yang resmi mencapai usia dewasa dalam 40 tahun terakhir.Pangeran Hisahito, yang me

  • Senin, 08 Sep 2025 09:32

    Trump Keluarkan ‘Peringatan Terakhir’ untuk Hamas Soal Kesepakatan Sandera

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan pernyataan tegas terhadap Hamas, mendesak kelompok militan Palestina itu agar menerima kesepakatan pembebasan sandera dari Gaza.“Israel telah mener

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.