- Home
- Internasional
- Ekspor Mineral Mentah Kembali Dibuka
Internasional
Ekspor Mineral Mentah Kembali Dibuka
Sumber: Okezone.com
Jumat, 13 Jan 2017 10:59
JAKARTA-Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum guna mengizinkan kembali ekspor mineral mentah yang sejatinya berakhir pada 12 Januari 2017.
Perpanjangan ekspor diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2017 yang merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara. Sebelumnya pemerintah telah beberapa kali melakukan relaksasi dengan memberi izin ekspor mineral mentah secara terbatas.
Relaksasi aturan ekspor tersebut diberikan kendati menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi sektor pertambangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Tujuan utama PP Nomor 1/2017 adalah meningkatkan penerimaan negara dan investasi lebih baik. Selain itu dapat menimbulkan multiplier effect dengan terciptanya lapangan kerja di Indonesia," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, ekspor konsentrat diizinkan bagi perusahaan tambang yang sudah memegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK OP). Adapun pemegang kontrak karya (KK) tidak diizinkan ekspor kecuali mengajukan permohonan mengubah KK menjadi IUPK OP.
Dia mengatakan, perubahan IUPK OP secara maksimum diselesaikan 14 hari setelah pengajuan dokumen lengkap. "Pemegang KK boleh saja tidak mengubah, tapi dia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan," tandasnya. Dia menambahkan, revisi aturan tersebut tidak melanggar pelaksanaan aturan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pasalnya dalam UU itu perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP diperbolehkan mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat. Namun dengan catatan harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan jangka waktu lima tahun. Kementerian ESDM memonitor setiap enam bulan dalam lima tahun serta akan menindak tegas pemegang izin usaha jika terlambat membangun smelter.
"Ini bukan untuk badan usaha tertentu ya, tapi dibuat untuk subsektor minerba," tandasnya. Jonan melanjutkan, poin penting dari terbitnya PP tersebut ialah semua izin usaha pertambangan khusus diwajibkan mematuhi perubahan divestasi saham secara bertahap hingga mencapai 51%. Perubahan divestasi bertujuan supaya negara menguasai mayoritas saham pertambangan di Indonesia. "Semua IUP/IUPK wajib mematuhi perubahan divestasi.
Secara bertahap perubahan divestasi sampai 51% supaya negara menguasai," katanya. Jonanjuga memastikan penerbitan PP telah dikonsultasikan dengan Komisi VII DPR. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha menjelaskan, hanya dua cara pemerintah mengizinkan kembali ekspor konsentrat, yakni mengganti UU Pertambangan Minerba atau menerbitkan PP pengganti.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Jonatan Handojo mengingatkan supaya pemerintah hati-hati mengeluarkan aturan membuka kembali kran ekspor mineral karena bisa dianggap melanggar UU Pertambangan Minerba. Dia berharap pemerintah tegas menjalankan aturan larangan ekspor mineral serta tidak takut jika harus kehilangan penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB berpandangan, tidak ada untungnya pemerintah membuka ekspor konsentrat karena banyak perusahaan di sektor pertambangan mineral yang telah berkomitmen membangun smelter. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan iklim investasi pertambangan di Indonesia menyusul diterbitkannya aturan izin ekspor konsentrat . "Daripada membuka ekspor konsentrat, lebih baik pemerintah memberikan insentif membangun smelter sebagai bentuk keseriusan pemerintah mendorong hilirisasi," ujarnya.(okezone.com)
Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.
Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati
Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa
Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana
Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas
Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan
I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir
Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor