Sabtu, 02 Mei 2026

Internasional

Jadikan WNI Budak, Pasutri AS Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 12 Apr 2016 10:55
okezone.com
Pasutri AS terancam hukuman penjara 20 tahun karena menjadikan WNI budak

SAN DIEGO – Pasangan suami-istri (pasutri) Firas Majeed dan Shatha Abbas ditahan Kepolisian San Diego, Amerika Serikat (AS), karena memaksa seorang warga negara Indonesia (WNI) bekerja keras selama 18 jam tanpa dibayar. Keduanya pun didakwa melakukan perbudakan.

Keduanya memaksa perempuan berinisial WM itu untuk bekerja 18 jam sehari di apartemen mereka di El Cajon, San Diego. Keduanya diduga tidak memberikan WM hari libur serta menyembunyikan paspornya. Tindakan tersebut ditujukan untuk membatasi gerak dan aktivitas perempuan itu serta untuk tetap menikmati jerih payahnya.

Menurut pihak kepolisian, gugatan kriminal diajukan terhadap pasutri tersebut pada Jumat 8 April 2016. WM diketahui tidak dapat berbicara bahasa Inggris dan datang ke AS pada November 2015 bersama majikannya setelah bekerja selama bertahun-tahun dengan keluarga tersebut di Dubai, Uni Emirat Arab.

Pihak Imigrasi AS bersama Otoritas Keamanan Rumah Tangga Nasional (HSI) mulai menggali kasus tersebut sejak Maret setelah WM menuliskan catatan permintaan tolong terhadap seorang perawat yang mengunjungi rumah Firas dan Shata. Korban tidak diperkenankan meninggalkan rumah kecuali untuk membuang sampah.

Sebuah agensi setempat berhasil mengeluarkan WM dari rumah itu pada 22 Maret setelah petugas kesehatan melaporkan ke Human Trafficking Resource Center. Jaksa setempat, Laura Duffy, memuji keberanian WM untuk mencari perlindungan.

"Perdagangan manusia adalah praktik tercela yang menunjukkan perbudakan modern dan banyak korban seperti ini tersembunyi di depan mata," ucap Duffy, seperti dilaporkan Daily Mail, Selasa (12/4/2016).

Firas dan Shata dijadwalkan menghadiri pemeriksaan awal pada 21 April. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar USD250 ribu karena dugaan perbudakan serta perdagangan manusia. Shata sudah dibebaskan oleh kepolisian pada Jumat 9 April, tetapi sang suami tetap ditahan di penjara federal. (okezone.com)

Internasional
Berita Terkait
  • Senin, 08 Sep 2025 16:24

    Rusia Kembangkan Vaksin Kanker Baru, Pengujian Awal Diklaim 100% Sukses

    Rusia telah meluncurkan EnteroMix, sebuah vaksin perawatan kanker baru yang dilaporkan menunjukkan efikasi 100 persen dalam uji klinis awal. EnteroMix dikembangkan dengan teknologi yang mirip dengan v

  • Senin, 08 Sep 2025 16:09

    Transformasi Wanita AS usai Operasi Peninggi Badan, dari 117 Cm Jadi 151 Cm

    Chandler Crews (31) di Maryland, Amerika Serikat menceritakan pengalamannya menjalani operasi peninggi badan yang kontroversial. Crews lahir dengan kondisi genetik langka anchondroplasia, yang membuat

  • Senin, 08 Sep 2025 13:37

    Badai Dahsyat Tapah Dekati Hong Kong Picu Penutupan Bisnis dan Sekolah

    Hong Kong menutup sekolah dan banyak bisnis pada Senin (8/9/2025) karena Badai Tropis Tapah yang membawa angin kencang dan hujan lebat, mendekati wilayah tersebut dalam jarak 170 km. Badai itu memenga

  • Senin, 08 Sep 2025 10:40

    Jepang Gelar Upacara Perayaan Usia Dewasa Pangeran Hisahito

    Jepang menyelenggarakan upacara perayaan usia dewasa bagi Pangeran Hisahito, anggota keluarga kekaisaran pria pertama yang resmi mencapai usia dewasa dalam 40 tahun terakhir.Pangeran Hisahito, yang me

  • Senin, 08 Sep 2025 09:32

    Trump Keluarkan ‘Peringatan Terakhir’ untuk Hamas Soal Kesepakatan Sandera

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan pernyataan tegas terhadap Hamas, mendesak kelompok militan Palestina itu agar menerima kesepakatan pembebasan sandera dari Gaza.“Israel telah mener

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.