Senin, 04 Mei 2026

internasional

Menikahi Putrinya Sendiri, Wanita AS Dibui 2 Tahun

Sabtu, 17 Mar 2018 09:21
detik.com
Sang ibu menikahi putri kandungnya sendiri pada tahun 2016
Oklahoma -Seorang ibu di Oklahoma, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah diketahui menikahi dan "hidup bersama" dengan putrinya.

Patricia Ann Spann, 45 tahun, dinyatakan bersalah telah melakukan hubungan inses dan mengakui menikah dengan putri kandungnya, Misty Velvet Dawn Spann, 26 tahun.

Sang ibu kehilangan hak asuh anak-anaknya dan bersatu kembali dengan putrinya pada tahun 2014.

Keduanya menikah pada Maret 2016 setelah pernikahan sesama jenis disahkan di negara tersebut.

Para penyidik juga kemudian mendapati Patricia Ann Spann sebelumnya telah menikahi putra kandungnya sendiri.

Menurut surat kabar Oklahoman, putranya, yang saat itu berusia 18 tahun, membatalkan pernikahan tersebut setelah dituduh melakukan hubungan inses pada 2010 setelah menikahi ibunya pada tahun 2008.

Pernikahan ibu kandung dan anak perempuannya terbongkar setelah Departemen Pelayanan Kemanusiaan melakukan pemeriksaan terhadap kesejahteraan anak.

Surat kabar Oklahoman melaporkan, Misty Spann juga membatalkan pernikahan yang dilakukan pada bulan Oktober 2017, dia berdalih bahwa dirinya tertipu melakukan perkawinan sedarah.

Dia mengatakan ibunya telah berbohong tentang konsultasi dengan "tiga pengacara berbeda yang memberitahu bahwa tidak akan ada masalah dengan pernikahan tersebut", lapor surat kabar tersebut.

Patricia Ann Spann mengatakan dia yakin perkawinan tersebut legal, karena dia tidak terdaftar sebagai ibu kandung pada akte kelahiran putrinya dan baru saja berhubungan dengannya dua tahun yang lalu.

Misty Spann dinyatakan bersalah atas perkawinan sedarah pada bulan November lalu dan dijatuhi hukuman percobaan selama 10 tahun dan diharuskan menjalani konseling.

Selain hukuman penjara yang dijatuhkan pada hari Selasa, Patricia Spann akan menjalani masa percobaan selama delapan tahun dan harus mendaftar sebagai pelaku kejahatan seksual saat dibebaskan.

Menurut undang-undang di negara tersebut, menikah dengan kerabat dekat dianggap inses, terlepas dari apakah ada hubungan seksual.




(Detik.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Senin, 08 Sep 2025 16:24

    Rusia Kembangkan Vaksin Kanker Baru, Pengujian Awal Diklaim 100% Sukses

    Rusia telah meluncurkan EnteroMix, sebuah vaksin perawatan kanker baru yang dilaporkan menunjukkan efikasi 100 persen dalam uji klinis awal. EnteroMix dikembangkan dengan teknologi yang mirip dengan v

  • Senin, 08 Sep 2025 16:09

    Transformasi Wanita AS usai Operasi Peninggi Badan, dari 117 Cm Jadi 151 Cm

    Chandler Crews (31) di Maryland, Amerika Serikat menceritakan pengalamannya menjalani operasi peninggi badan yang kontroversial. Crews lahir dengan kondisi genetik langka anchondroplasia, yang membuat

  • Senin, 08 Sep 2025 13:37

    Badai Dahsyat Tapah Dekati Hong Kong Picu Penutupan Bisnis dan Sekolah

    Hong Kong menutup sekolah dan banyak bisnis pada Senin (8/9/2025) karena Badai Tropis Tapah yang membawa angin kencang dan hujan lebat, mendekati wilayah tersebut dalam jarak 170 km. Badai itu memenga

  • Senin, 08 Sep 2025 10:40

    Jepang Gelar Upacara Perayaan Usia Dewasa Pangeran Hisahito

    Jepang menyelenggarakan upacara perayaan usia dewasa bagi Pangeran Hisahito, anggota keluarga kekaisaran pria pertama yang resmi mencapai usia dewasa dalam 40 tahun terakhir.Pangeran Hisahito, yang me

  • Senin, 08 Sep 2025 09:32

    Trump Keluarkan ‘Peringatan Terakhir’ untuk Hamas Soal Kesepakatan Sandera

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan pernyataan tegas terhadap Hamas, mendesak kelompok militan Palestina itu agar menerima kesepakatan pembebasan sandera dari Gaza.“Israel telah mener

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.