Peninjauan kembali yang tengah diupayakan oleh pemerintah RI pada awal Maret 2018 -- atau beberapa pekan sebelum eksekusi mati --sejatinya bukan hal baru.
Pada 2008, ketika akses kekonsuleran terhadap Zaini Misrin telah berhasil diperoleh, pemerintah Indonesia mengusulkan banding dan dilanjutkan kasasi. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Banding dan kasasi pada tahun 2008 justru semakin menguatkan vonis qisas terhadap Zaini," kata Iqbal.
Tak hanya itu, pemerintah RI telah memfasilitasi pertemuan dan dialog antara pihak keluarga Zainin dengan Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy di Saudi, guna pemperoleh pemaafan dari pihak ahli waris. Menurut aturan, qisas hanya bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan tervonis.
"Itu juga tak berhasil. Dan bahkan sampai detik terakhir, ahli waris Abdullah menolak untuk memberikan pemaafan dan pembatalan Qisas," kata Iqbal.
Upaya penangguhan vonis pun bahkan dilakukan hingga ke tataran tertinggi kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud, pada 2015 di Riyadh dan 2017 di Jakarta.
Pada September 2017, Presiden Jokowi pun kembali melakukan upaya penangguhan vonis hukuman mati, dengan mengirimkan surat kepada Raja Salman.
Zaini Misrin tetap dieksekusi mati oleh otoritas Saudi di Mekah, pada Minggu 18 Februari 2018. Eksekusi itu sarat kontroversi karena, tak hanya terlaksana di tengah proses PK, namun juga dilakukan tanpa memberitahu terlebih dahulu pemerintah Indonesia.
Protes yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi terkait eksekusi mati Zaini Misrin diutarakan secara lisan dan surat nota diplomatik.
Secara lisan, pemerintah telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghadap kepada Direktur Jenderal Asia Pasifik Kemlu RI pada Senin, 19 Maret 2018.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kemlu RI juga telah memberikan nota diplomatik yang berisi ungkapan protes serupa.
Kemlu RI menyampaikan protes yang menyayangkan eksekusi mati terhadap Zaini, karena dilaksanakan tanpa memberitahu terlebih dahulu Pemerintah Indonesia dan dilakukan di tengah proses upaya peninjauan kembali, kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Protes serupa juga akan disampaikan oleh Duta Besar Indonesia di Riyadh kepada pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
"Besok, Selasa 20 Maret, Dubes RI di Riyadh juga akan mengutarakan dan memberikan nota diplomatik yang isinya protes serupa kepada pihak Kemlu Arab Saudi," lanjut Iqbal memaparkan langkah pemerintah Indonesia memprotes Arab Saudi.
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia sepenuhnya memahami kedaulatan hukum Arab Saudi terkait eksekusi itu -- yang mana, dalam sistem peradilan di Saudi, tak ada peraturan yang mewajibkan bagi Negeri Petrodolar memberikan notifikasi kepada pemerintah negara asing terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap WN asing yang dijatuhi vonis qisas.
"Namun, sebagai negara yang bersahabat dekat, patut sepantasnya Arab Saudi mengabarkan kepada Indonesia bila mana akan melakukan eksekusi terhadap WNI yang tervonis qisas," jelas Iqbal.
"Ditambah lagi, ada understanding di antara pemimpin kedua negara yang isinya menjelaskan bahwa jika ada eksekusi, pihak pemerintah Saudi akan mengabarkan kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah selaku perwakilan RI di sana," kata Iqbal.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia juga ikut menyayangkan sikap pemerintah Saudi.
"Ini kan masalah nyawa dan hidup manusia. Masa iya, mereka akan terus melakukannya tanpa memberitahu pemerintah WN asing yang bersangkutan? Apalagi, masih ada beberapa WNI kita yang terancam vonis hukuman mati di sana," kata Hariyanto dalam kesempatan terpisah, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 19 Maret 2018.