Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • New Zealand Larang Senapan Semi-Otomatis Gaya Militer Usai Teror Masjid

Internasional

New Zealand Larang Senapan Semi-Otomatis Gaya Militer Usai Teror Masjid

Kamis, 21 Mar 2019 11:31
AFP
PM New Zealand, Jacinda Ardern
WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) New Zealand, Jacinda Ardern, mengumumkan larangan untuk senapan bergaya militer jenis semi-otomatis dan senapan serbu menindaklanjuti aksi teror di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang. Larangan itu diberlakukan di bawah undang-undang kepemilikan senjata api baru yang lebih ketat.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (21/3/2019), PM Ardern mengharapkan Undang-undang (UU) baru akan mulai diberlakukan pada 11 April mendatang. Dia juga mengumumkan skema buy-back atau pembelian kembali untuk senjata-senjata yang akan dilarang.

"Sekarang, enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan terhadap semua senapan semi-otomatis bergaya militer (MSSA) dan senapan serbu di New Zealand," tegas PM Ardern dalam pernyataan terbarunya. "Suku cadang terkait yang biasa digunakan untuk mengubah senjata-senjata ini menjadi tipe MSSA juga dilarang, bersama dengan magasin berkapasitas tinggi," ucapnya.

Pelaku teror di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood yang sama-sama ada di kota Christchurch pada Jumat (15/3) lalu menggunakan sejumlah senapan semi-otomatis, termasuk jenis AR-15. Senjata-senjata api itu didapatkan pelaku secara legal atau dibeli dengan izin kepemilikan senjata api yang dimiliki pelaku.

"Pada 15 Maret, sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, aturan hukum kita juga akan berubah. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama seluruh warga New Zealand untuk memperketat aturan senjata kita dan menjadikan negara kita tempat yang lebih aman," sebut PM Ardern.

"Seluruh senjata semi-otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada Jumat, 15 Maret, akan dilarang," tegasnya lagi.

Pengecualian berlaku untuk senjata api kaliber rendah seperti .22 yang biasa digunakan para petani untuk mengendalikan hama dan menjaga kesejahteraan binatang. PM Ardern meyakini bahwa senjata-senjata yang dipakai para petani tidak dirancang untuk digunakan dalam kengerian yang sama seperti di Christchurch.

Untuk para pemilik senjata yang akan dilarang, sebut PM Ardern, pemerintah akan menetapkan periode amnesti dan menggelar skema buy-back. Diperkirakan skema itu membutuhkan dana antara NZ$ 100 juta hingga NZ$ 200 juta (Rp 963,1 miliar hingga Rp 1,9 triliun), tergantung jumlah senjata yang diterima dari para pemiliknya.

"Para pemilik senjata yang akan dilarang, saya tahu bahwa kebanyakan dari Anda akan bertindak sesuai hukum. Untuk mengakui hal itu dan untuk memberi insentif atas upaya penyerahan (senjata), kami akan menetapkan skema buy-back," sebut PM Ardern.

Pihak kepolisian untuk selanjutnya akan mulai menerima penyerahan senjata dari dari warga, namun diimbau agar warga menghubungi polisi terlebih dulu sebelum mendatangi kantor polisi setempat menyerahkan senjatanya. Bagi pihak-pihak yang tetap menyimpan atau bahkan menimbun senjata yang dilarang setelah periode amnesti berakhir, bisa terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara atau hukuman denda maksimum NZ$ 4 ribu (Rp 38,5 juta).

"Untuk para pemilik yang memiliki penggunaan sah untuk senjata-senjata mereka, saya ingin menekankan bahwa tindakan ini diumumkan hari ini bukan karena Anda, dan tidak ditargetkan pada Anda. Tindakan kita, atas nama seluruh warga New Zealand, yang ditargetkan untuk menjamin hal ini tidak pernah terjadi lagi," ucapnya.

PM Ardern mengesampingkan potensi adanya perlawanan terhadap larangan senjata api itu. "Kebanyakan warga New Zealand akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," tandasnya.


Sumber: detik.com
Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.