- Home
- Internasional
- New Zealand Larang Senapan Semi-Otomatis Gaya Militer Usai Teror Masjid
Internasional
New Zealand Larang Senapan Semi-Otomatis Gaya Militer Usai Teror Masjid
Kamis, 21 Mar 2019 11:31
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (21/3/2019), PM Ardern mengharapkan Undang-undang (UU) baru akan mulai diberlakukan pada 11 April mendatang. Dia juga mengumumkan skema buy-back atau pembelian kembali untuk senjata-senjata yang akan dilarang.
"Sekarang, enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan terhadap semua senapan semi-otomatis bergaya militer (MSSA) dan senapan serbu di New Zealand," tegas PM Ardern dalam pernyataan terbarunya. "Suku cadang terkait yang biasa digunakan untuk mengubah senjata-senjata ini menjadi tipe MSSA juga dilarang, bersama dengan magasin berkapasitas tinggi," ucapnya.
"Pada 15 Maret, sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, aturan hukum kita juga akan berubah. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama seluruh warga New Zealand untuk memperketat aturan senjata kita dan menjadikan negara kita tempat yang lebih aman," sebut PM Ardern.
"Seluruh senjata semi-otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada Jumat, 15 Maret, akan dilarang," tegasnya lagi.
Pengecualian berlaku untuk senjata api kaliber rendah seperti .22 yang biasa digunakan para petani untuk mengendalikan hama dan menjaga kesejahteraan binatang. PM Ardern meyakini bahwa senjata-senjata yang dipakai para petani tidak dirancang untuk digunakan dalam kengerian yang sama seperti di Christchurch.
"Para pemilik senjata yang akan dilarang, saya tahu bahwa kebanyakan dari Anda akan bertindak sesuai hukum. Untuk mengakui hal itu dan untuk memberi insentif atas upaya penyerahan (senjata), kami akan menetapkan skema buy-back," sebut PM Ardern.
Pihak kepolisian untuk selanjutnya akan mulai menerima penyerahan senjata dari dari warga, namun diimbau agar warga menghubungi polisi terlebih dulu sebelum mendatangi kantor polisi setempat menyerahkan senjatanya. Bagi pihak-pihak yang tetap menyimpan atau bahkan menimbun senjata yang dilarang setelah periode amnesti berakhir, bisa terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara atau hukuman denda maksimum NZ$ 4 ribu (Rp 38,5 juta).
"Untuk para pemilik yang memiliki penggunaan sah untuk senjata-senjata mereka, saya ingin menekankan bahwa tindakan ini diumumkan hari ini bukan karena Anda, dan tidak ditargetkan pada Anda. Tindakan kita, atas nama seluruh warga New Zealand, yang ditargetkan untuk menjamin hal ini tidak pernah terjadi lagi," ucapnya.
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau