Selasa, 28 Apr 2026

Internasional

Peluk Teman Pria, Mahasiswi Dikeluarkan dari Universitas Al-Azhar

Senin, 14 Jan 2019 10:41
Detik.com
KAIRO - Universitas Al-Azhar di Mesir mengeluarkan seorang mahasiswinya setelah mahasiswi itu terlihat memeluk seorang teman laki-lakinya dalam sebuah video yang viral. Mahasiswi itu dituduh merusak reputasi universitas ternama Mesir tersebut.

Seperti dilansir AFP, Senin (14/1/2019), dalam video yang viral awal bulan ini, terlihat seorang pria muda yang membawa buket bunga dan berlutut di depan seorang wanita muda. Pria muda itu kemudian terlihat memeluk si wanita muda, dalam momen yang diduga sebagai momen lamaran pernikahan.

Diketahui bahwa video itu tidak direkam di kompleks Universitas Al-Azhar -- cabang otoritas muslim Sunni tertinggi di Mesir -- melainkan di kampus lain, tepatnya di Universitas Mansoura yang terletak di Mesir bagian utara.

Namun, juru bicara Universitas Al-Azhar, Ahmed Zarie mengatakan, Dewan Kedisiplinan Kampus Al-Azhar di Mansoura 'memutuskan untuk mengusir gadis muda itu secara definitif'.

Disebutkan Ahmed Zarie bahwa video itu memicu 'kemarahan publik'. Keputusan pihak Universitas Al-Azhar untuk mengeluarkan mahasiswi itu dikarenakan mahasiswi itu memberikan 'citra buruk' untuk Universitas Al-Azhar, yang secara tegas memberlakukan pemisahan jenis kelamin.

Ahmed Zarie menyebut bahwa berpelukan antara pria dan wanita yang belum menikah jelas melanggar 'nilai-nilai dan prinsip masyarakat'.

Identitas mahasiswi yang dikeluarkan dari Universitas Al-Azhar itu tidak diungkap ke publik. Namun ditambahkan Ahmed Zarie, mahasiswi itu bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Juru bicara Universitas Mansoura menyatakan bahwa pria muda dalam video juga bisa terkena sanksi. Dewan Kedisiplinan Universitas Mansoura akan menggelar pertemuan pada Senin (14/1) waktu setempat untuk menentukan 'hukuman' bagi pria muda yang merupakan mahasiswa Universitas Mansoura itu.

Sebagian besar masyarakat Mesir diketahui masih sangat konservatif. Tahun lalu, jaksa setempat menahan seorang penyanyi wanita selama 4 hari atas tuduhan 'menghasut aktivitas mesum' setelah video klip penyanyi itu yang menampilkan tarian oriental yang sensual dan perilaku tak senonoh menjadi viral.

Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, seorang penyanyi wanita lainnya divonis 2 tahun penjara atas tuduhan serupa terkait video yang dianggap provokatif. Vonis terhadap penyanyi wanita itu dikurangi 1 tahun dalam sidang banding.


(detik.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.