Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan

Internasional

Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan

Jumat, 25 Jan 2019 13:22
Detik.com
SYDNEY - Empat pria ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan narkoba senilai hampir 100 juta dolar AUD (sekitar Rp 1 triliun) ke Sydney, Jumat (25/1/2019). Barang terlarang yang umumnya berupa heroin ini berasal dari Malaysia.

Modus operandinya, heroin sebanyak 150 kg itu disimpan dalam 400 kotak kayu yang dimasukkan dalam peti.

Peti tersebut kemudian diberi label sebagai peralatan olahraga dan disembunyikan di bawah lantai rahasia pesawat dari Malaysia tujuan Sydney. Di atasnya dipasangi topi jerami.

Namun, petugas Satuan Penjaga Perbatasan (Border Force) berhasil menemukan barang haram ini.

Setelah penemuan itu, unit kejahatan terorganisir dari Kepolisian New South Wales (NSW) mengeluarkan isinya dan tetap membiarkan adanya pengiriman ke sebuah rumah di Arncliffe, Sydney selatan. Namun polisi telah mengawasi pengiriman ini.

Seorang pria berusia 31 tahun datang mengambil barang kiriman itu kemarin. Dia kemudian mengirim sebagian narkoba ke dua pria lainnya berusia 23 dan 29 tahun.

Polisi langsung menangkap pria 31 tahun dan 23 tahun di tempat terpisah di Sydney. Dua pria lainnya kemudian juga ditahan.

Salah satu tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia ke Sydney ditahan polisi, Jumat (25/1/2019). (Kiriman: NSW Police)

Setelah menggeledah rumah sewa itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen lainnya di daerah Burwood yang diduga sebagai markas sindikat narkoba.

Di tempat itu polisi menyita lagi 7,5 kilogram heroin, sabu senilai 26 juta dolar, sejumlah uang, peralatan pembuat narkoba, ponsel, komputer, dan berbagai dokumen.

Inspektur Tony Cooke menyatakan penyitaan narkoba ini sangat signifikan.

Dia memperingatkan generasi muda untuk menghindari narkoba. "Narkoba itu penuh racun, banyak orang telah mati," katanya.

Dari keempatnya, tiga tersangka dituduh sebagai pemasok narkoba, sedangkan pria berusia 31 tahun dituduh terlibat dalam kelompok kriminal.

Jaminan tahanan luar keempatnya ditolak pengadilan dan jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang lama.

Investigasi kasus ini masih berlanjut dan polisi diperkirakan akan melakukan penangkapan tersangka lainnya.



(detik.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.