Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Internasional
  • Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan

Internasional

Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan

Jumat, 25 Jan 2019 13:22
Detik.com
SYDNEY - Empat pria ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan narkoba senilai hampir 100 juta dolar AUD (sekitar Rp 1 triliun) ke Sydney, Jumat (25/1/2019). Barang terlarang yang umumnya berupa heroin ini berasal dari Malaysia.

Modus operandinya, heroin sebanyak 150 kg itu disimpan dalam 400 kotak kayu yang dimasukkan dalam peti.

Peti tersebut kemudian diberi label sebagai peralatan olahraga dan disembunyikan di bawah lantai rahasia pesawat dari Malaysia tujuan Sydney. Di atasnya dipasangi topi jerami.

Namun, petugas Satuan Penjaga Perbatasan (Border Force) berhasil menemukan barang haram ini.

Setelah penemuan itu, unit kejahatan terorganisir dari Kepolisian New South Wales (NSW) mengeluarkan isinya dan tetap membiarkan adanya pengiriman ke sebuah rumah di Arncliffe, Sydney selatan. Namun polisi telah mengawasi pengiriman ini.

Seorang pria berusia 31 tahun datang mengambil barang kiriman itu kemarin. Dia kemudian mengirim sebagian narkoba ke dua pria lainnya berusia 23 dan 29 tahun.

Polisi langsung menangkap pria 31 tahun dan 23 tahun di tempat terpisah di Sydney. Dua pria lainnya kemudian juga ditahan.

Salah satu tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia ke Sydney ditahan polisi, Jumat (25/1/2019). (Kiriman: NSW Police)

Setelah menggeledah rumah sewa itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen lainnya di daerah Burwood yang diduga sebagai markas sindikat narkoba.

Di tempat itu polisi menyita lagi 7,5 kilogram heroin, sabu senilai 26 juta dolar, sejumlah uang, peralatan pembuat narkoba, ponsel, komputer, dan berbagai dokumen.

Inspektur Tony Cooke menyatakan penyitaan narkoba ini sangat signifikan.

Dia memperingatkan generasi muda untuk menghindari narkoba. "Narkoba itu penuh racun, banyak orang telah mati," katanya.

Dari keempatnya, tiga tersangka dituduh sebagai pemasok narkoba, sedangkan pria berusia 31 tahun dituduh terlibat dalam kelompok kriminal.

Jaminan tahanan luar keempatnya ditolak pengadilan dan jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang lama.

Investigasi kasus ini masih berlanjut dan polisi diperkirakan akan melakukan penangkapan tersangka lainnya.



(detik.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.