Selasa, 21 Apr 2026

Tiga Penjual Daging Panda Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Sep 2015 08:48
Glogster
Memburu panda liar dapat terancam hukuman 10 tahun penjara
YUNNAN – Pengadilan Yunnan pada hari ini, Jumat 25 September 2015, mengadili tiga tersangka yang menjual daging panda seberat 35 kilogram. Daging itu mereka ambil dari seekor panda yang dibunuh.

Dua kakak-beradik dengan nama Wang dan seorang pria lain dilaporkan menjual daging tersebut bersama kaki panda kepada seorang penadah yang menjualnya ke enam orang yang berbeda.

Sebagaimana dilansir Shanghaiist, Jumat (25/9/2015), ketiga pria menjual daging tersebut senilai 5.000 yuan atau sekira Rp11.519.216. Terungkap juga para tersangka ikut mengonsumsi daging panda itu.

Kejahatan ini terungkap ketika polisi menggerebek rumah penadah pada Desember 2014 dan menemukan kulit serta daging panda seberat 10 kg.

Pemburuan panda termasuk sangat jarang di China, karena hewan tersebut dilindungi negara dan bila terjadi sesuatu pada hewan tersebut dengan mudah dapat menimbulkan kemarahan publik.

Terdapat kurang lebih 2.000 panda yang masih ada di alam liar China. Berdasarkan hukum di China, memburu panda dapat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

(okezone.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.