Keluarga
KPPPA Fokus Dampingi Proses Hukum Pelaku Penganiayaan AU
Kamis, 11 Apr 2019 16:48
PROSES hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap anak berinisial AU yang dilakukan oleh sejumlah remaja perempuan di Pontianak, Kalimantan Barat terus berjalan. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, proses hukum yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Nahar, SH, M.Si, pihaknya terus mendampingi korban dan pelaku dalam proses hukum. Pihak Polresta Kota Pontianak telah menetapkan kasus ini dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara bagi para pelaku. Selain itu, berdasarkan hasil visum, kasus ini masuk kategori penganiayaan ringan.
Nahar menjelaskan, timnya hingga kini masih terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan guna memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Penanganan korban dan pelaku harus dilakukan dengan benar sehingga tidak memunculkan masalah baru mengingat kasusnya sudah tersebar kemana-kemana sehingga pasti berdampak pada kondisi psikologis anak," beber Nahar saat ditemui Okezone dalam konferensi pers di Gedung KemenPPA, Kamis (11/4/2019).
Tim dari KemenPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PPPA Kota Pontianak, Polresta Pontianak, dan para psikolog untuk turun langsung menangani dan mendampingi korban. Korban akan terus mendapatkan trauma healing dari psikolog dan rencana hipnoterapi dari rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk pelaku, selain menjalani proses hukum juga akan diberikan pendampingan sebagai bentuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang salah.
Nahar juga mengimbau agar semua pihak menahan diri sambil mengikuti hasil pemeriksaan dan memutuskan kejadian yang sebenarnya. "Prosesnya enggak mungkin berhenti, secara hukum terus berjalan. Kami terus mendampingi dan mensupport termasuk menyediakan psikolog sehingga diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan dengan tegas dan tetap bijaksana," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris KemenPPA, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM, mengungkapkan adanya kemungkinan untuk dilakukan diversi mengingat ancaman hukuman kepada pelaku di bawah 7 tahun. "Diversi itu bukannya kemudian menghilangkan pengenaan hukumannya, tapi nanti pihak pemeritah daerah harus melakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi terhadap pelaku maupun rehabilitasi korban," ujar Pribudiarta.
Bahkan dijelaskan Pribudiarta, rehabilitasi tersebut tidak hanya diterapkan kepada korban maupun pelaku. Melainkan menyeluruh terhadap lingkungan yang turut memengaruhi tumbuh kembang anak. Termasuk rehabilitasi terhadap orangtua mereka.
"Agar seluruh lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembangnya bisa mengalami perubahan lebih baik," imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, proses rehabilitasi dipastikan tidak
akan tumpang tindih atau memengaruhi proses hukum kasus tersebut. Karena
Dinas PPA akan melakukan rehabilitasi sampai tuntas ketika proses hukum
telah selesai dijalani.
Sumber: okezone.com
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau