Nasional
1.358 Tenaga Kerja Asing Kena Sanksi Administrasi Keimigrasian
Senin, 30 Apr 2018 09:12
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian terhadap 1.358 tenaga kerja asing (TKA). Angka tersebut merupakan akumulasi hingga Maret 2018.
"Ditjen Imigrasi berhasil mengidentifikasi pelanggaran keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal tidak sesuai, melebihi izin tinggal, dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterengan resminya yang diterima Okezone, Senin (30/4/2018).
Menurut Agung, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap
TKA yang berada di Indonesia. Pengawasan rutin yang dilakukan itu
akhirnya menemukan beberapa pelanggaran keimigrasian oleh TKA yang
melakukan penyalahgunaan dokumentasi.
Umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang berada di Indonesia dengan motif ekonomi yaitu secara ilegal dengan menyalahgunakan visa dan izin keimigrasian yang diberikan.
"Banyaknya penggunaan Bebas Visa Kunjungan oleh WNA selain tidak dikenakan biaya juga karena
prosesnya yang mudah dan cepat," jelas Agung.
Adapun tindakan yang dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar seperti pembatalan dan pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, hingga pendeportasian dan memasukan dalam daftar penangkalan masuk wilayah
Indonesia. Ditjen Imigrasi hingga Maret 2018 sudah memberikan 20 proju.
"Hasil dari proses projustitia adalah penetapan pengadilan berupa membayar biaya denda hingga kurungan badan," papar Agung.
Pengawasan terhadap WNA juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi pendaftaran orang asing (APOA). Adapun fungsi TIMPORA adalah melakukan koordinasi, berbagi data dan informasi serta dapat melakukan operasi gabungan baik tertutup maupun terbuka.
Upaya selanjutnya, pengawasan WNA dilakukan dengan menerapkan Quick Response (QR) Code pada dokumen perjalanan ketika masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"QR code digunakan ketika WNA melakukan check in di tempat-tempat
penginapan, ketika memesan tiket alat angkut dan transaksi lainnya,
sehingga keberadaan dan pergerakan WNA dapat terpantau. QR code WNA
berisi tentang data diri, jenis visa, lama berkunjung dan tujuan
kedatangan," pungkas Agung.
(okezone.com)
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20