Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • 1.358 Tenaga Kerja Asing Kena Sanksi Administrasi Keimigrasian

Nasional

1.358 Tenaga Kerja Asing Kena Sanksi Administrasi Keimigrasian

Senin, 30 Apr 2018 09:12
(Foto: Doc Kemenkumham)
Ditjen Imigrasi sanksi tenaga kerja asing yang melanggar

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian terhadap 1.358 tenaga kerja asing (TKA). Angka tersebut merupakan akumulasi hingga Maret 2018.

"Ditjen Imigrasi berhasil mengidentifikasi pelanggaran keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal tidak sesuai, melebihi izin tinggal, dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterengan resminya yang diterima Okezone, Senin (30/4/2018).

Menurut Agung, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang berada di Indonesia. Pengawasan rutin yang dilakukan itu akhirnya menemukan beberapa pelanggaran keimigrasian oleh TKA yang melakukan penyalahgunaan dokumentasi.

Umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang berada di Indonesia dengan motif ekonomi yaitu secara ilegal dengan menyalahgunakan visa dan izin keimigrasian yang diberikan.

"Banyaknya penggunaan Bebas Visa Kunjungan oleh WNA selain tidak dikenakan biaya juga karena

prosesnya yang mudah dan cepat," jelas Agung.

Adapun tindakan yang dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar seperti pembatalan dan pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, hingga pendeportasian dan memasukan dalam daftar penangkalan masuk wilayah

Indonesia. Ditjen Imigrasi hingga Maret 2018 sudah memberikan 20 proju.

"Hasil dari proses projustitia adalah penetapan pengadilan berupa membayar biaya denda hingga kurungan badan," papar Agung.

Pengawasan terhadap WNA juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi pendaftaran orang asing (APOA). Adapun fungsi TIMPORA adalah melakukan koordinasi, berbagi data dan informasi serta dapat melakukan operasi gabungan baik tertutup maupun terbuka.

Upaya selanjutnya, pengawasan WNA dilakukan dengan menerapkan Quick Response (QR) Code pada dokumen perjalanan ketika masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"QR code digunakan ketika WNA melakukan check in di tempat-tempat penginapan, ketika memesan tiket alat angkut dan transaksi lainnya, sehingga keberadaan dan pergerakan WNA dapat terpantau. QR code WNA berisi tentang data diri, jenis visa, lama berkunjung dan tujuan kedatangan," pungkas Agung.


(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 16:51

    3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing

    Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:48

    Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026

    PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:43

    Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal

    BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:29

    Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu

    TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:26

    Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

    BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor