Nasional
Bachtiar Nasir di Saudi, Polri: Dia Pemuka Agama, Kalau Dipanggil Pasti Datang
Kamis, 16 Mei 2019 16:17
"Sampai saat ini belum, tunggu saja lah, saya kira UBN pemuka agama insyaallah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara prinsip negara hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
"Saya kira kontetasi pemilu saat ini insyaallah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang," ujarnya.
"Tolong hilangkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," imbuh dia.
Bachtiar disebut akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.
"Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan belum tahu kapan kliennya akan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia. Dia menyatakan saat ini Bachtiar belum memberi tanggapan apa pun terkait rencana pihak kepolisian untuk menjemput paksa dirinya saat tiba di Tanah Air.
"Kembali masih belum bisa dipastikan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (14/5) malam.
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.
Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan penyelewengan dana YKUS pada 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap dirinya dalam kasus ini.
Sumber: detik.com
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20