Nasional
Bakamla RI Resmi Tempati Gedung Perintis Kemerdekaan
Laporan:Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 13 Jul 2016 11:01
Penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang dulunya bernama Gedung Pola itu sudah sesuai dengan surat Kementerian Sekretariat Negara nomor B-1985/Kemensetneg/Ses/PB.03/
Sebelum melakukan pergeseran personel maupun materiil, sebelumnya sejumlah Staf Bakamla RI terlebih dahulu berkunjung ke gedung yang telah menjadi saksi bisu dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Sang Dwi Tunggal, Ir Soekarno dan Muhammad Hatta itu untuk bersilaturrahmi dan berkoordinasi dengan para pengurus Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LNPKRI), dengan menunjukkan surat Kementerian Sekretariat Negara yang telah ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Kedatangannyapun disambut hangat oleh Staf Kusus G.M. PKRI, Drs. Fahrudin S.K., Sekretaris 1 PKRI, Drs. Mulia Bessi, serta sejumlah pengurus PKRI lainnya maupun para warga komplek PKRI.
Selama ini Bakamla RI memang belum memiliki gedung sendiri dan meminjam gedung milik TNI Angkatan Laut yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Nomor 11, Jakarta Pusat.
Bakamla RI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab langsung kepadaPresiden, mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sebelumnya, Bakamla RI bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI), yang dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata,Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Setelah melalui berbagai proses, pada 29 Desember 2005 ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kemudian kedudukannya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (ded/rls)
nasional
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri