Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Balikin Rp 10 Juta Usai OTT, Laporan Gratifikasi Menag Tak Diproses KPK

Nasional

Balikin Rp 10 Juta Usai OTT, Laporan Gratifikasi Menag Tak Diproses KPK

Kamis, 09 Mei 2019 14:14
Detik.com
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
JAKARTA - KPK mengatakan tak akan memproses laporan gratifikasi Rp 10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Alasannya, pengembalian dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag terjadi.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Namun, Syarif tak menjelaskan apakah ada proses hukum lebih lanjut terhadap Lukman. Dia hanya menyebut pihaknya sudah sepakat kalau laporan gratifikasi itu tak diproses.

"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan. Oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Lukman merespons soal uang Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Menurutnya, uang itu sudah dikembalikannya.

"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Namun, KPK mengatakan pengembalian dilakukan setelah adanya OTT terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada 15 Maret 2019. Sementara, uang Rp 10 juta itu disebut diberikan ke Lukman pada 9 Maret 2019.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (8/5).

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Selain uang Rp 10 juta itu, ada juga uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerja Lukman. Lukman masih belum memberi penjelasan soal asal usul duit tersebut.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.