Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nasional

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Mei 2019 10:25
Detik.com
Bos Abu Tours dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Makassar.
MAKASSAR - Permohonan banding Bos Abu Tours Hamzah Mamba ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Alhasil, Hamzah tetap divonis 20 tahun penjara karena mencuci uang calon jemaah umrah hingga Rp 1,2 triliun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding," putusan majelis banding PT Makassar sebagaimana dikutip dari websitnya, Kamis (9/5/2019). Duduk sebagai majelis banding yaitu Ahmad Shalihin sebagai ketua dan Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya sebagai anggota

Siapakah Hamzah Mamba? Dalam persidangan, istri Hamzah Mamba, Nursyariah bercerita bahwa suaminya memiliki banyak usaha dan pekerjaan sebelum mendirikan Abu Tours. Pada tahun 2003, Hamzah disebut pernah bekerja sebagai pelayan di Pizza Hut Makassar.

Lalu pada tahun 2004, Hamzah membeli sebuah gerobak dan ditempatkan di sekitar Pantai Losari Makassar. Gerobak ini pun menjual makanan dan minuman untuk masysrakat. Lama kelamaan, usaha Hamzah Mamba berkembang. Pada tahun 2006, dia mencoba peruntungan dengan pindah ke Jakarta.

Di kawasan Cilandak, Hamzah berjualan es teler dan es kopi. Usahanya ini dia franchise-kan sehingga tersebar 400 gerobak di seluruh Indonesia.

"Lalu kami juga membuka rumah makan di Yogyakarta pada tahun 2001 dan semua usaha kami berjalan lancar. Akhirnya kami punya rumah di wilayah Cinere," kata Nursyarih.

Perkenalan Hamzah Mamba dengan dunia travel umrah saat keduanya berangkat ke tanah suci pada tahun 2012. Dari sana, Hamzah ditawari temannya untuk menjadi agen perjalanan umrah. Saat itulah, kata Nursyariah, Hamzah terjun ke bisnis umrah.

Dalam sidang di PN Makassar, Hamzah Mamba terbukti mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun dari setoran jemaah. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.

Uang jemaah ini ternyata dipergunakan untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps. Uang ini juga dipakai untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.